Bencana tanah bergerak yang melanda Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, belum menunjukkan tanda-tanda berhenti. Hingga sepekan pasca kejadian awal, pergerakan tanah masih terus berlangsung dan meluas, menciptakan suasana mencekam bagi warga setempat.
Merespons kondisi darurat yang berulang ini, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turun langsung meninjau lokasi bencana. Usai melihat kerusakan parah dan berdialog dengan warga, Luthfi memutuskan langkah tegas yakni merelokasi warga demi keselamatan.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan memindahkan warga ke pengungsian, tetapi juga menyiapkan skema relokasi permanen. Pemerintah Kabupaten Tegal telah menetapkan lokasi untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) yang nantinya akan digeser menjadi Hunian Tetap (Huntap).
"Ada 250 masyarakat kita nanti yang mau tidak mau harus kita relokasi. Jadi kita relokasi tidak hanya di tempat pengungsian, bupati sudah menetapkan satu hunian sementara yang nantinya akan kita geser menjadi hunian tetap lengkap dengan sertifikat kepemilikan," tegas Ahmad Luthfi.
Baca juga:
32 Daerah di Jawa Tengah Berpotensi Cuaca Ekstrem, BMKG Imbau Siaga Bencana
Keputusan ini diambil mengingat sejarah kelam di wilayah tersebut. Luthfi menyebut bencana serupa pernah terjadi pada tahun 2006. Secara geologis, kawasan Padasari dinilai sebagai zona rawan yang labil, terutama saat curah hujan tidak terkendali.
"Ini sudah tidak boleh lagi terulang yang ketiga kalinya," tegasnya.
Ponpes Al-Adalah Rata dengan Tanah
Dampak pergerakan tanah kali ini tergolong sangat parah. Data BPBD mencatat setidaknya 1.686 jiwa terdampak, termasuk 526 santri Pondok Pesantren Al-Adalah yang harus diungsikan. Bangunan pesantren yang sebelumnya berdiri kokoh kini ambruk dan rata dengan tanah akibat pergeseran struktur tanah yang ekstrem.
Selain itu, akses jalan desa terputus total sehingga kendaraan tidak dapat melintas. Proses distribusi logistik dan evakuasi warga terpaksa dilakukan secara manual dengan berjalan kaki.
Warga diimbau keras untuk tidak kembali ke rumah masing-masing selama status ancaman tanah bergerak masih aktif.


