Istana: Hotel Sultan tidak ditutup, pengelolaannya dialihkan ke PPKGBK

antaranews.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pemerintah tidak menutup Hotel Sultan, tetapi pengelolaannya dialihkan dari pihak swasta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Terkait dengan itu, Prasetyo menyebutkan pemerintah pun telah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola.

"Bukan ditutup, (melainkan) dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan mengenai Hotel Sultan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI Jakarta, Senin (9/2).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan di Jakarta, Senin, menegur PT Indobuildco -- pengelola Hotel Sultan sebelumnya -- untuk mengembalikan dan mengosongkan seluruh aset dan bangunan yang ada di atas lahan eks hak guna bangunan (HGB) di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan. Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama 8 hari untuk pengosongan tersebut.

Pengosongan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan untuk perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.

Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuilco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.

Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim juga menyatakan putusan tersebut berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun PT Indobuildco -- perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Pontjo Sutowo -- mengajukan upaya hukum lanjutan.

Oleh karena itu, PPKGBK pun sejak minggu lalu telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK untuk memberikan perlindungan kepada karyawan, vendor dan tenant yang berpotensi terdampak saat eksekusi lahan dan pengembalian aset negara dilakukan.

"Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo saat jumpa pers di Jakarta, minggu lalu (3/2).

Baca juga: Kemensetneg apresiasi putusan PN Jakpus soal gugatan Hotel Sultan

Baca juga: PN Jakpus: Pengosongan Hotel Sultan tak perlu tunggu banding-kasasi

Baca juga: PN Jakpus tolak gugatan Indobuildco soal pengelolaan Hotel Sultan






Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Virgoun Bersedia Mediasi dengan Inara Rusli Demi Kebaikan Anak-anak
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Kemenbud Revitalisasi 152 Cagar Budaya dan Museum Sepanjang 2025, Pendapatan BLU Tembus Rp62 Miliar
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Jelang Ramadan, Komoditas Cabai dan Sayuran Alami Kenaikan Harga
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Pengemis Berpenghasilan 100 Ribu Yuan per Tahun Ini Memberiku Pelajaran yang Mengejutkan
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Dugaan Modus Penipuan Bukti Transfer Palsu, Mobil Suzuki XL7 Warga Sidoarjo Dibawa Kabur
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.