Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menyatakan Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pangan harus mengatur tata kelola yang baik agar distribusi kebutuhan dasar lebih optimal, khususnya bagi penerima manfaat dari kelompok rentan.
"Sistem Penyelenggaraan Pangan ini harus mengatur tentang dukungan anggaran, mekanisme distribusi dan tata kelola yang memadai agar pemenuhan hak atas pangan di DKI Jakarta dapat dipenuhi tanpa reduksi serta dapat diperluas cakupan dan jenis kemanfaatannya," kata Francine di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mampu memenuhi ketersediaan pangan subsidi bagi warganya yang menjadi penerima manfaat bantuan sosial (bansos).
Francine menyebut menerima banyak aduan terkait persoalan pangan bersubsidi ini selama reses.
Salah satunya bahwa masyarakat, khususnya warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat, masih kesulitan untuk mengakses pangan bersubsidi.
Tidak hanya itu, ia juga menemukan bahwa dalam kenyataannya, pangan bersubsidi tidak tersedia secara lengkap. Warga banyak mengeluh antrean daring sulit dapat barcode pengambilan pangan subisidi. Tidak sampai sepuluh menit, antrean daring sudah habis.
"Jenis pangan bersubsidi yang seharusnya tersedia sebanyak enam komoditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur, pada praktiknya tidak tersedia lengkap di setiap gerai," ujarnya.
Padahal, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2022 telah mengatur bahwa Pemprov DKI Jakarta dan BUMD pangan wajib menyediakan enam jenis pangan yang dapat dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat bansos secara murah.
Francine juga menyoroti pemotongan anggaran subsidi pangan sekitar Rp 370 miliar yang berdampak langsung pada makin sulitnya warga DKI Jakarta mengakses pangan bersubsidi.
"Pemotongan anggaran subsidi pangan sekitar 370 miliar rupiah berdampak secara langsung pada menurunnya cakupan layanan program subsidi pangan," katanya.
Padahal, masih menurut Francine, sebelum anggaran tersebut dipotong saja subsidi pangan hanya menjangkau 31,85 persen dari total jumlah penerima manfaat.
Karena itu, Francine mendorong Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pangan harus memiliki tata kelola yang baik agar bisa mendistribusikan kebutuhan dasar tersebut secara lebih optimal lagi.
Baca juga: APKLI minta DPRD DKI patuhi rekomendasi Ranperda KTR
Baca juga: Ranperda Pemberantasan Narkoba diminta perkuat pencegahan
Baca juga: DPRD DKI Jakarta sahkan dua ranperda pada awal tahun
"Sistem Penyelenggaraan Pangan ini harus mengatur tentang dukungan anggaran, mekanisme distribusi dan tata kelola yang memadai agar pemenuhan hak atas pangan di DKI Jakarta dapat dipenuhi tanpa reduksi serta dapat diperluas cakupan dan jenis kemanfaatannya," kata Francine di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mampu memenuhi ketersediaan pangan subsidi bagi warganya yang menjadi penerima manfaat bantuan sosial (bansos).
Francine menyebut menerima banyak aduan terkait persoalan pangan bersubsidi ini selama reses.
Salah satunya bahwa masyarakat, khususnya warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat, masih kesulitan untuk mengakses pangan bersubsidi.
Tidak hanya itu, ia juga menemukan bahwa dalam kenyataannya, pangan bersubsidi tidak tersedia secara lengkap. Warga banyak mengeluh antrean daring sulit dapat barcode pengambilan pangan subisidi. Tidak sampai sepuluh menit, antrean daring sudah habis.
"Jenis pangan bersubsidi yang seharusnya tersedia sebanyak enam komoditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur, pada praktiknya tidak tersedia lengkap di setiap gerai," ujarnya.
Padahal, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2022 telah mengatur bahwa Pemprov DKI Jakarta dan BUMD pangan wajib menyediakan enam jenis pangan yang dapat dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat bansos secara murah.
Francine juga menyoroti pemotongan anggaran subsidi pangan sekitar Rp 370 miliar yang berdampak langsung pada makin sulitnya warga DKI Jakarta mengakses pangan bersubsidi.
"Pemotongan anggaran subsidi pangan sekitar 370 miliar rupiah berdampak secara langsung pada menurunnya cakupan layanan program subsidi pangan," katanya.
Padahal, masih menurut Francine, sebelum anggaran tersebut dipotong saja subsidi pangan hanya menjangkau 31,85 persen dari total jumlah penerima manfaat.
Karena itu, Francine mendorong Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pangan harus memiliki tata kelola yang baik agar bisa mendistribusikan kebutuhan dasar tersebut secara lebih optimal lagi.
Baca juga: APKLI minta DPRD DKI patuhi rekomendasi Ranperda KTR
Baca juga: Ranperda Pemberantasan Narkoba diminta perkuat pencegahan
Baca juga: DPRD DKI Jakarta sahkan dua ranperda pada awal tahun





