Badan Pusat Statistik (BPS) menemukan berbagai persoalan mendasar dalam basis data lama penerima bantuan sosial (bansos) yang selama ini digunakan pemerintah. Temuan mencakup duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga data warga yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Masalah terungkap saat BPS melakukan penunggalan berbagai basis data sosial ekonomi yang sebelumnya tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga. Data lama itu berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang dinilai tidak memiliki mekanisme pemutakhiran terstruktur.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, ketidakteraturan pemutakhiran data menjadi penyebab munculnya ketidaksesuaian identitas dalam database lama.
“Kemudian pada saat proses penunggalan itu, Bapak dan Ibu, kami menemukan memang di database yang lama yang sebelum ditunggalkan, itu memang sudah ada yang meninggal yang masih terdapat di dalam database lama sebelum DT-SN. Ada yang tidak padan, ada yang terlihat NIK-nya juga dobel-dobel,” kata Amalia dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Senin (9/2).
Kondisi itu dinilai menjadi salah satu alasan penyaluran bantuan sosial kerap menuai kritik karena dianggap tidak tepat sasaran. Data yang tak mutakhir berpotensi menyebabkan bantuan diterima pihak yang tidak berhak, sementara masyarakat yang membutuhkan justru terlewat.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPS bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dalam memastikan keakuratan identitas kependudukan. Penunggalan data dilakukan dengan memastikan setiap individu dan keluarga memiliki NIK dan Kartu Keluarga yang unik tanpa duplikasi.
“Dan kami bekerja sama dengan Kemendagri, dengan Pak Mendagri, untuk kemudian merapikan data-data ini dan ditunggalkan sehingga yang ada di dalam DT-SN ini pasti unik NIK-nya dan juga kartu keluarganya unik, individunya juga unik, tidak terjadi duplikasi ataupun dobel-dobel,” ujarnya.
Upaya penataan data ini dilakukan melalui pembentukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DT-SN) yang berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, BPS ditugaskan menyiapkan satu basis data sosial ekonomi nasional sebagai rujukan bersama.
Versi pertama DT-SN telah diserahkan kepada empat kementerian pada Februari 2025 dan terus diperbarui. Hingga 23 Januari 2026, data tersebut telah memasuki versi kelima dengan cakupan sekitar 289 juta individu dan 95 juta keluarga. Meski demikian, BPS mengakui proses penyempurnaan masih berlangsung.
“Artinya mungkin kesempurnaan itu belum sempurna 100 persen tentunya belum, tetapi perbaikan itu sudah kami lihat,” tutur Amalia.
Selain mengungkap persoalan data lama, BPS juga mencatat dampak positif penggunaan DT-SN dalam penyaluran bantuan sosial dan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Dengan basis data baru, pemerintah melakukan verifikasi dan validasi lapangan sebelum penyaluran bantuan setiap triwulan melalui kolaborasi BPS daerah, pemerintah daerah, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kata Amalia, ini memungkinkan penerima yang tak lagi memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar, sementara kelompok miskin yang sebelumnya tidak terdata dapat dimasukkan. BPS mencatat ketepatan sasaran penerima PBI semakin membaik, ditandai pergeseran penerima ke kelompok ekonomi desil bawah dan berkurangnya peserta dari kelompok ekonomi atas.
“Artinya tadi ini menguatkan adanya realokasi peserta PBI dari yang tadinya desil atas mendapat PBI, kita alokasikan ke yang lebih berhak untuk menerima PBI,” ujar Amalia.





