Rancangan Undang-Undang Siber Terbaru Tiongkok Akan Memperluas Kewenangan Polisi dan Penyensoran

erabaru.net
1 jam lalu
Cover Berita

Para pakar hukum mengatakan rancangan ini berpotensi memperketat sensor internet, memperluas penegakan hukum hingga melampaui batas wilayah Tiongkok, serta mengalihkan kendali ruang siber ke tangan kepolisian.

EtIndonesia. Kementerian Keamanan Publik (MPS) Tiongkok memicu gelombang penolakan setelah merilis draf “Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Siber” yang akan secara drastis memperketat kontrol negara atas akses internet, memblokir sumber informasi luar negeri, dan memperluas jangkauan penegakan hukum Beijing ke luar perbatasan Tiongkok.

Para akademisi hukum dan pengacara HAM menilai proposal ini bukan hanya mengancam kebebasan daring, tetapi juga menyingkap pergeseran kekuasaan yang lebih dalam dalam sistem pemerintahan Tiongkok—yakni menempatkan kepolisian sebagai pusat kendali internet, menggantikan regulator ruang siber yang ada.

Melampaui Perbatasan Tiongkok

Dirilis untuk masukan publik pada 31 Januari, rancangan undang-undang ini akan melarang individu atau organisasi memberikan bantuan teknis—seperti virtual private network (VPN)—untuk membantu pihak lain mengakses situs web atau informasi asing yang diblokir.

Rancangan tersebut mewajibkan pendaftaran nama asli yang ketat untuk layanan daring, mengharuskan pengguna melaporkan penggunaan alat pengalih lokasi virtual, serta mengesahkan sanksi bagi penyebaran konten yang dianggap tidak dapat diterima oleh otoritas.

Di bawah proposal ini, warga negara Tiongkok yang dituduh menyebarkan informasi “tidak disetujui” dapat dikenai larangan ke luar negeri sehingga tidak bisa meninggalkan Tiongkok. Warga Tiongkok di luar negeri atau institusi asing juga dapat menghadapi pembekuan aset, larangan masuk ke Tiongkok, atau pembatasan investasi di negara tersebut.

Para pengkritik mengatakan ketentuan-ketentuan ini merupakan upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk menerapkan standar sensor Tiongkok secara ekstrateritorial, yang berpotensi membungkam kebebasan berbicara dan aktivitas bisnis jauh melampaui perbatasan Tiongkok.

Seruan Agar Rancangan Ditarik

Pada 5 Februari, pengacara HAM Tiongkok Wang Quanzhang mengajukan petisi resmi kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC), menyerukan agar rancangan undang-undang tersebut dibatalkan.

Wang juga mengirimkan salinan petisi ke Dewan Negara dan Kementerian Keamanan Publik, serta membuka petisi tersebut untuk ditandatangani publik. Foto-foto petisi beredar di platform X, namun dibungkam di media sosial Tiongkok.

Dalam pengajuannya, Wang berargumen bahwa rancangan tersebut melanggar Konstitusi Tiongkok dan Undang-Undang Legislasi, seraya menegaskan bahwa Kementerian Keamanan Publik tidak memiliki kewenangan untuk memprakarsai undang-undang yang membatasi hak politik atau kebebasan pribadi. Undang-undang semacam itu, katanya, harus disahkan oleh lembaga legislatif nasional, bukan oleh badan penegak hukum.

Dua pengacara Tiongkok—yang berbicara secara anonim kepada The Epoch Times karena khawatir pembalasan—menyatakan dukungan terhadap langkah Wang.

Salah satunya menyebut kementerian tersebut bertindak sekaligus sebagai “atlet dan wasit”, serta menambahkan bahwa kritik publik terhadap rancangan itu sendiri dilindungi oleh konstitusi. Yang lain mengatakan Wang mengungkapkan apa yang dipikirkan banyak profesional hukum dan warga biasa, tetapi tidak berani diucapkan secara terbuka.

Pengacara HAM Tiongkok Wu Shaoping, yang kini bermukim di Amerika Serikat, mengatakan kepada The Epoch Times bahwa kontroversi ini menyoroti masalah yang lebih luas: perlindungan konstitusional di Tiongkok kerap dikesampingkan oleh kekuasaan politik.

“Konstitusi [Tiongkok] menjanjikan kebebasan berekspresi dan berkomunikasi,” kata Wu, “tetapi dalam praktiknya, hak-hak tersebut terus-menerus dicabut oleh undang-undang dan peraturan di bawahnya.”

Wu menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Legislasi Tiongkok, hanya badan-badan tertentu—termasuk Komite Tetap NPC, Dewan Negara, dan lembaga peradilan tertinggi—yang berhak mengajukan rancangan undang-undang. Badan setingkat kementerian seperti MPS, katanya, tidak memiliki kewenangan tersebut.

“Ketika satu kementerian kepolisian dapat menyusun undang-undang sesuka hati,” ujar Wu, “itu menandakan Tiongkok telah sepenuhnya memasuki fase negara polisi.”

Akademisi hukum Tiongkok Li Yuqing, yang kini tinggal di Amerika Serikat, sependapat. Ia mengatakan kepada The Epoch Times bahwa bahkan Dewan Negara hanya dapat mengeluarkan peraturan administratif, bukan undang-undang, sementara kementerian di bawahnya terbatas pada aturan internal.

“Rancangan ini menyangkut perkara pidana,” kata Li. “Secara hukum, hanya Kongres Rakyat Nasional atau Komite Tetapnya yang dapat membuat legislasi di bidang ini. Dari sisi prosedur saja, draf ini sudah ilegal.”

Mengkriminalkan Akses Informasi

Rancangan tersebut juga mencakup larangan alat yang menembus “Tembok Api Besar” (Great Firewall) Tiongkok serta hukuman atas berbagi informasi yang dianggap membahayakan “keamanan nasional.”

“Great Firewall” merujuk pada rezim sensor di bawah Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang memblokir hampir semua platform media sosial  termasuk X, Meta, dan Google. Sebagian besar media berita, termasuk The Epoch Times, juga diblokir.

Li mengatakan langkah-langkah semacam ini membalikkan tujuan dasar hukum dalam sebagian besar sistem hukum.

“Hukum seharusnya membatasi kekuasaan publik,” ujarnya. “Di sini, MPS justru mencoba menggunakan hukum untuk memperluas kewenangannya sendiri dan merampas hak warga.”

Ia menambahkan bahwa Tiongkok mengkriminalkan pencarian informasi, meski konstitusinya menjamin kebebasan berekspresi dan berkomunikasi.
“Tiongkok berfungsi seperti penjara raksasa,” kata Li. “Segala yang Anda lihat atau baca memerlukan persetujuan [PKT], dan jika melampaui batas, hukuman menyusul atas nama hukum.”

Wu memperingatkan bahwa rancangan ini secara efektif memperluas yurisdiksi Tiongkok ke seluruh dunia. Ujaran yang lazim di masyarakat demokratis dapat, menurut rancangan ini, membuat individu atau institusi terkena sanksi jika dianggap mengancam oleh Tiongkok.

“Ini akan memaksa perusahaan dan individu yang berurusan dengan Tiongkok melakukan sensor diri,” kata Wu. “Ini adalah hukum domestik Tiongkok yang memproyeksikan kekuasaan secara global.”

Para analis juga menyebut rancangan ini menandakan pergeseran kekuasaan internal yang signifikan. Pasal 4 proposal tersebut menetapkan MPS sebagai otoritas utama kejahatan siber dan mewajibkan koordinasi dengan lembaga ruang siber, propaganda, telekomunikasi, keuangan, diplomatik, dan kebudayaan.

Wu mengatakan kendali internet di Tiongkok selama ini dipimpin oleh Administrasi Ruang Siber dan aparat propaganda PKT, dengan kepolisian berperan pendukung. Draf baru ini, katanya, mengangkat kepolisian ke posisi komando atas ideologi dan kontrol informasi.
“Itu ciri khas negara polisi,” ujarnya.

Langkah ini menyusul upaya-upaya sebelumnya dari kementerian untuk memperluas kewenangan daring, termasuk sistem ID daring nasional yang kontroversial yang diusulkan pada 2024. Meski mendapat penolakan publik, sistem tersebut mulai berlaku pada Juli 2025.

Risiko Balik Serangan bagi Xi

Sejumlah analis berpendapat perluasan kekuasaan kepolisian pada akhirnya bisa berbalik merugikan pimpinan tertinggi Tiongkok.

Wu mengatakan pemimpin Tiongkok Xi Jinping sangat bergantung pada Menteri Keamanan Publik Wang Xiaohong untuk menjaga kontrol sosial di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian politik. Namun, seiring meluasnya kewenangan polisi lintas sektor, Wu memperingatkan potensi meningkatnya rivalitas internal.

“Begitu kekuasaan polisi meluas ke mana-mana, ambisi Wang Xiaohong ikut membesar,” katanya. “Pada akhirnya, itu menjadi ancaman dan tantangan bahkan bagi kekuasaan Xi Jinping.”

Li menilai pengetatan kendali Beijing mencerminkan kecemasan atas kebocoran informasi, pertarungan elite, serta kemarahan publik terkait isu-isu sensitif seperti laporan pengambilan organ secara paksa.

“Tekanan di dalam Tiongkok seperti panci presto tertutup,” katanya. “Represi PKT mungkin menunda ledakan, tetapi juga meningkatkan daya hancurnya ketika itu terjadi.”

Ning Haizhong dan Yi Ru berkontribusi dalam laporan ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dirut PT DSI Ingin Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 T Diselesaikan Lewat Restorative Justice
• 10 jam laluokezone.com
thumb
OTT KPK Jerat Hakim di Depok Bikin Kecewa Ketua MA
• 4 jam laludetik.com
thumb
Wali Kota Bekasi Tolak Laporkan Pedagang yang Acungkan Golok Saat Penertiban PKL
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Kemlu Beri Penghormatan Terakhir Dubes RI untuk Filipina Letjen Agus Widjojo Sebelum Dimakamkan
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Kisah Pilu Mpu Prapanca, Difitnah Kaum Bangsawan dan Diusir dari Istana Majapahit
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.