JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026.
SE ini mengenai kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel menjelang dan setelah libur nasional Hari Nyepi serta Idul Fitri 2026.
Dalam surat edaran disebutkan jika pemerintah telah menetapkan 16-17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
BACA JUGA:Teror Terhadap Guru di Yahukimo Adalah Bentuk Serangan Psikis!
BACA JUGA:Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 16-17 dan 25–27 Maret 2026
Untuk itu, ia mengimbau para pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya ingin menghimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," ujar dia.
Meski dalam masa libur nasional, ia berharap pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal.
Ia juga mengimbau kepada para pimpinan instansi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.
“Instansi pemerintah tetap harus menjalankan pelayanan publik yang esensial meskipun berada dalam masa libur nasional,” tegas dia.
BACA JUGA:Jadi Pilar Utama Demokrasi, Anggota DPR Sebut Peran Pers Tak Tergantikan AI
BACA JUGA:29 Acara Imlek 2026 di PIK Lengkap Jadwal, Banjir Atraksi Barongsai Gratis
“Para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan infrastruktur tugas kedinasan ini dapat dijalankan secara tertib dan tetap dalam koridor penyelenggaraan layanan publik," sambung dia.
Ia meminta seluruh instansi pemerintah tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat, baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), layanan tatap muka, maupun media pengaduan lainnya.
“Instansi juga diharapkan terus melakukan pengawasan kepuasan masyarakat melalui QR code di unit layanan masing-masing yang terhubung dengan kanal lapor.go.id,” jelasnya.
- 1
- 2
- »





