ASN Kerja Fleksibel Selama Libur Lebaran, Menpan RB Imbau Pelayanan Publik Tetap Berjalan

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026.

SE ini mengenai kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel menjelang dan setelah libur nasional Hari Nyepi serta Idul Fitri 2026.

Dalam surat edaran disebutkan jika pemerintah telah menetapkan 16-17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

BACA JUGA:Teror Terhadap Guru di Yahukimo Adalah Bentuk Serangan Psikis!

BACA JUGA:Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 16-17 dan 25–27 Maret 2026

Untuk itu, ia mengimbau para pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya ingin menghimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," ujar dia.

Meski dalam masa libur nasional, ia berharap pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal.

Ia juga mengimbau kepada para pimpinan instansi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan.

“Instansi pemerintah tetap harus menjalankan pelayanan publik yang esensial meskipun berada dalam masa libur nasional,” tegas dia.

BACA JUGA:Jadi Pilar Utama Demokrasi, Anggota DPR Sebut Peran Pers Tak Tergantikan AI

BACA JUGA:29 Acara Imlek 2026 di PIK Lengkap Jadwal, Banjir Atraksi Barongsai Gratis

“Para pimpinan instansi diharapkan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan infrastruktur tugas kedinasan ini dapat dijalankan secara tertib dan tetap dalam koridor penyelenggaraan layanan publik," sambung dia.

Ia meminta seluruh instansi pemerintah tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat, baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), layanan tatap muka, maupun media pengaduan lainnya.

“Instansi juga diharapkan terus melakukan pengawasan kepuasan masyarakat melalui QR code di unit layanan masing-masing yang terhubung dengan kanal lapor.go.id,” jelasnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sambut Ramadan 2026, Arab Saudi Tawarkan Pengalaman Ikonik di Al Ula dan The Red Sea
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Persis Solo Resmi Datangkan Dejan Tumbas dari Persebaya
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Asia Youth International MUN, Pintu Masuk Pelajar dan Mahasiswa Indonesia jadi Pemimpin Dunia
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Kisah Asma Nadia Menikmati Wisata Halal di Korea Selatan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Asap KRL Jakarta-Bogor di Stasiun Universitas Pancasila Berasal dari Mesin
• 18 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.