Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti sabu dan ekstasi disita.
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar mengatakan pengungkapan terjadi pada Jumat (6/2). Satu orang ditangkap dalam pengungkapan itu.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu siap edar," kata Andri, Selasa (10/2/2026).
Pengungkapan berada di dua lokasi, pertama yaitu di apartemen wilayah Jakarta Pusat. Kedua, berada di rumah kawasan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
"Pada pengungkapan pertama di parkiran basement apartemen, polisi mengamankan satu orang laki-laki berinisial B beserta barang bukti ekstasi sebanyak 15 Butir," jelasnya.
Pendalaman dan penyelidikan kemudian dilakukan terhadap B. Hingga didapati bahwa B masih menyimpan sejumlah narkoba di rumahnya.
"Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan kemudian ditemukan 435 butir ekstasi dan 66,5 gram sabu," imbuhnya.
Saat ini, B telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan dilakukan untuk mengembangkan kasus tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penindakan tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir.
"Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, kita tindak dari hulu sampai hilir," tegas Budi Hermanto.
Simak juga Video 'Saksi Ahli: Narkoba Harus Ditangani Lewat Rehabilitasi Bukan Dipenjara':
(rdh/mea)





