DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan pertimbangan calon duta besar (dubes) negara sahabat untuk Indonesia. Selain itu, DPR juga telah menerima Surpres terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Kepulauan.
Hal itu diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Wakil Ketua DPR Saan Mustopa yang memimpin rapat membacakan sejumlah Surpres yang telah diterima.
"Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara untuk Republik Indonesia," kata Saan.
Saan mengatakan surat itu akan ditindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku. DPR juga telah menerima supres terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti, dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Setelah rapat paripurna, Saan menjelaskan yang dimaksudkan yaitu duta besar dari negara lain yang diajukan untuk disetujui. Namun, terkait jumlahnya akan dirapatkan terlebih dahulu.
"Ini bukan dubes kita yang ke negara luar ya, ini di negara sahabat, negara tetangga yang untuk bertugas di Indonesia. Jadi, nanti saya cek dulu ada berapa negara sahabat yang mau nanti dirapat-konsultasikan," kata Saan.
"Jadi bukan yang dari Indonesia ke luar negeri tapi yang negara sahabat yang akan menjadi duta besar di Indonesia," tambahnya.
(ial/rfs)




