Dari Mana Asal Gratifikasi Rp 2,5 Miliar yang Diterima Wakil Ketua PN Depok?

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar.

Belakangan muncul pertanyaan, dari mana uang itu diterimanya?

"Dalam perkara tersebut KPK mendapatkan data dan informasi dari PPATK bahwa ada dugaan penerimaan oleh BBG (Bambang) yang bersumber dari penukaran valuta asing," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/2).

Budi mengatakan, penerimaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Salah satu fokus pendalaman adalah apakah uang itu ada kaitannya dengan jabatan Bambang sebagai hakim.

"Apakah ada kaitannya dengan profesinya sebagai hakim? Atau di luar itu? Atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya juga?" jelas Budi.

Dia menambahkan, KPK juga akan menelusuri alasan dugaan gratifikasi itu diterima melalui penukaran valuta asing.

"Nah, ini kan juga menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer. Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana, sebagai kamuflase uang masuk? Seperti apa itu nanti akan kami dalami," ungkap Budi.

Kasus Suap Hakim di Depok

Bambang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara sengketa lahan di PN Depok. Dalam kasus ini, Bambang dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:

Perkara bermula saat PT KD memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.

Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan tersebut segera dieksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.

Mendapat permohonan tersebut, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang, melalui Yohansyah, meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk eksekusi.

Namun, PT KD tidak menyanggupinya. Tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warek Undip Soroti Rendahnya Minat Siswa di Jurusan STEM: Dari 500 Tak Sampai 5
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Sambut Ramadan 2026, Arab Saudi Tawarkan Pengalaman Ikonik di Al Ula dan The Red Sea
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
IHSG Sesi I Ditutup Menguat 1,26% ke 8.135
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Prediksi Skor Chelsea vs Leeds: Head to Head, Susunan Pemain
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Nasib Tragis Michael Carrick meski Bawa MU Raih 4 Kemenangan
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.