Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2,5 miliar.
Belakangan muncul pertanyaan, dari mana uang itu diterimanya?
"Dalam perkara tersebut KPK mendapatkan data dan informasi dari PPATK bahwa ada dugaan penerimaan oleh BBG (Bambang) yang bersumber dari penukaran valuta asing," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (10/2).
Budi mengatakan, penerimaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik. Salah satu fokus pendalaman adalah apakah uang itu ada kaitannya dengan jabatan Bambang sebagai hakim.
"Apakah ada kaitannya dengan profesinya sebagai hakim? Atau di luar itu? Atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya juga?" jelas Budi.
Dia menambahkan, KPK juga akan menelusuri alasan dugaan gratifikasi itu diterima melalui penukaran valuta asing.
"Nah, ini kan juga menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer. Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana, sebagai kamuflase uang masuk? Seperti apa itu nanti akan kami dalami," ungkap Budi.
Kasus Suap Hakim di DepokBambang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara sengketa lahan di PN Depok. Dalam kasus ini, Bambang dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni:
I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok;
Yohansyah Maruanaya selaku juru sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara bermula saat PT KD memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.
Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan tersebut segera dieksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan tersebut, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang, melalui Yohansyah, meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk eksekusi.
Namun, PT KD tidak menyanggupinya. Tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.





