Perubahan tersebut patut dipahami calon pendaftar sebelum mengajukan permohonan. Sebelum membahas lebih jauh soal perubahannya, kenalan dulu yuk dengan beasiswa ini. Apa itu KIP Kuliah? Dikutip dari laman KIP Kuliah Kemendikdasmen, KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini tidak hanya menanggung biaya kuliah hingga lulus, tetapi juga memberikan uang saku bulanan sesuai klaster wilayah agar mahasiswa bisa fokus belajar tanpa terbebani masalah biaya.
Mengacu peraturan sebelumnya, calon penerima KIP Kuliah yang tidak masuk daftar DTKS maupun penerima PKH tetap bisa mendaftar, asalkan memenuhi syarat ekonomi tertentu. Batas pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali ditetapkan paling banyak Rp4.000.000 per bulan.
Ada pula alternatif lain, yakni pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp750.000 per orang. Selain itu, orangtua juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi minimal oleh pemerintah tingkat desa atau kelurahan, disertai bukti pendukung berupa rekening listrik dan foto rumah.
Seluruh dokumen tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Nah, pada aturan baru KIP Kuliah 2026, batas gaji orangtua tidak lagi menggunakan patokan Rp4 juta secara seragam.
Kini, pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Artinya, besaran maksimal gaji orangtua yang diperbolehkan mendaftar akan berbeda-beda tergantung dari daerah asal.
Sebagai contoh, UMP terendah di Indonesia saat ini adalah Jawa Barat sebesar Rp2.317.601. Maka, calon mahasiswa dari Jawa Barat yang pendapatan gabungan orangtuanya di bawah angka tersebut bisa mendaftar KIP Kuliah 2026. Meski begitu, calon penerima tetap wajib mengunggah SKTM. Persyaratan Lengkap KIP Kuliah 2026 Secara umum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar KIP Kuliah 2026:
- Siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik namun terkendala secara ekonomi, dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali. Program studi berakreditasi C/Baik dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bukti kepesertaan program bantuan pendidikan nasional.
- Terdata dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada maksimum desil 4, atau berstatus sebagai penghuni panti sosial/panti asuhan.
- Jika tidak memenuhi salah satu dari dua kriteria di atas, calon penerima tetap bisa mendaftar dengan syarat pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dalam satu bulan berada di bawah UMP domisili asal mahasiswa, disertai unggahan SKTM.
- DKI Jakarta: Rp5.729.876
- Banten: Rp3.100.881
- Bali: Rp3.207.459
- Jawa Timur: Rp2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp2.417.495
- Jawa Tengah: Rp2.327.386
- Jawa Barat: Rp2.317.601
- Sumatera Selatan: Rp3.942.963
- Aceh: Rp3.685.616
- Kepulauan Riau: Rp3.879.520
- Riau: Rp3.780.495
- Bangka Belitung: Rp4.035.000
- Jambi: Rp3.471.497
- Sumatera Utara: Rp3.228.971
- Bali: Rp3.207.459
- Sumatera Barat: Rp3.182.955
- Lampung: Rp3.047.734
- Bengkulu: Rp2.827.250
- Kalimantan Utara: Rp3.775.243
- Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
- Kalimantan Timur: Rp3.680.000
- Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
- Kalimantan Barat: Rp3.054.552
- Sulawesi Utara: Rp4.002.630
- Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
- Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
- Sulawesi Barat: Rp3.315.934
- Gorontalo: Rp3.405.144
- Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
- Papua Pegunungan: Rp4.508.714
- Papua Selatan: Rp4.508.850
- Papua: Rp4.436.283
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Barat: Rp3.841.000
- Papua Barat Daya: Rp3.766.000
- Maluku Utara: Rp3.552.840
- Maluku: Rp3.334.490
- Buka laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/penerima
- Masukkan NIK pada kolom pencarian yang tersedia
- Klik tombol Cari
- Sistem akan menampilkan informasi status penerimaan berdasarkan NIK yang dimasukkan.
Itulah ulasan mengenai aturan baru KIP Kuliah 2026 yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat ya!
Baca Juga :
Batas Gaji Orang Tua untuk Syarat KIP Kuliah 2026, Ini Kriteria LengkapnyaCek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)

.jpg)



