Aturan Baru! Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026 Kini Pakai UMP Daerah, Bukan Rp4 Juta Lagi

medcom.id
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2026 resmi dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026. Pada tahun ini, pemerintah menerapkan perubahan penting pada syarat ekonomi calon penerima, khususnya terkait batas gaji orang tua yang berbeda dari ketentuan sebelumnya.
 
Perubahan tersebut patut dipahami calon pendaftar sebelum mengajukan permohonan. Sebelum membahas lebih jauh soal perubahannya, kenalan dulu yuk dengan beasiswa ini. Apa itu KIP Kuliah? Dikutip dari laman KIP Kuliah Kemendikdasmen, KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini tidak hanya menanggung biaya kuliah hingga lulus, tetapi juga memberikan uang saku bulanan sesuai klaster wilayah agar mahasiswa bisa fokus belajar tanpa terbebani masalah biaya.
 
Mengacu peraturan sebelumnya, calon penerima KIP Kuliah yang tidak masuk daftar DTKS maupun penerima PKH tetap bisa mendaftar, asalkan memenuhi syarat ekonomi tertentu. Batas pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali ditetapkan paling banyak Rp4.000.000 per bulan.

Ada pula alternatif lain, yakni pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp750.000 per orang. Selain itu, orangtua juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi minimal oleh pemerintah tingkat desa atau kelurahan, disertai bukti pendukung berupa rekening listrik dan foto rumah.
 
Seluruh dokumen tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Nah, pada aturan baru KIP Kuliah 2026, batas gaji orangtua tidak lagi menggunakan patokan Rp4 juta secara seragam.
 
Kini, pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dalam satu bulan harus berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Artinya, besaran maksimal gaji orangtua yang diperbolehkan mendaftar akan berbeda-beda tergantung dari daerah asal.
 
Sebagai contoh, UMP terendah di Indonesia saat ini adalah Jawa Barat sebesar Rp2.317.601. Maka, calon mahasiswa dari Jawa Barat yang pendapatan gabungan orangtuanya di bawah angka tersebut bisa mendaftar KIP Kuliah 2026. Meski begitu, calon penerima tetap wajib mengunggah SKTM. Persyaratan Lengkap KIP Kuliah 2026 Secara umum, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar KIP Kuliah 2026:
  1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik namun terkendala secara ekonomi, dibuktikan dengan dokumen resmi yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali. Program studi berakreditasi C/Baik dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu.
Adapun pembuktian keterbatasan ekonomi dapat dilakukan melalui salah satu dari tiga jalur berikut:
  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bukti kepesertaan program bantuan pendidikan nasional.
  2. Terdata dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada maksimum desil 4, atau berstatus sebagai penghuni panti sosial/panti asuhan.
  3. Jika tidak memenuhi salah satu dari dua kriteria di atas, calon penerima tetap bisa mendaftar dengan syarat pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali dalam satu bulan berada di bawah UMP domisili asal mahasiswa, disertai unggahan SKTM.
Daftar UMP 2026 di Seluruh Indonesia Karena acuan batas gaji kini menggunakan UMP, penting untuk mengetahui besaran UMP di daerahmu. Melansir dari laman Metrotvnews.com dan Dealls, berikut daftar UMP 2026 selengkapnya: Pulau Jawa dan Bali
  1. DKI Jakarta: Rp5.729.876
  2. Banten: Rp3.100.881
  3. Bali: Rp3.207.459
  4. Jawa Timur: Rp2.446.880
  5. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
  6. Jawa Tengah: Rp2.327.386
  7. Jawa Barat: Rp2.317.601
Sumatra
  1. Sumatera Selatan: Rp3.942.963
  2. Aceh: Rp3.685.616
  3. Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  4. Riau: Rp3.780.495
  5. Bangka Belitung: Rp4.035.000
  6. Jambi: Rp3.471.497
  7. Sumatera Utara: Rp3.228.971
  8. Bali: Rp3.207.459
  9. Sumatera Barat: Rp3.182.955
  10. Lampung: Rp3.047.734
  11. Bengkulu: Rp2.827.250
Kalimantan
  1. Kalimantan Utara: Rp3.775.243
  2. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
  3. Kalimantan Timur: Rp3.680.000
  4. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  5. Kalimantan Barat: Rp3.054.552
Sulawesi
  1. Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  2. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
  3. Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
  4. Sulawesi Barat: Rp3.315.934
  5. Gorontalo: Rp3.405.144
  6. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
Maluku dan Papua
  1. Papua Pegunungan: Rp4.508.714
  2. Papua Selatan: Rp4.508.850
  3. Papua: Rp4.436.283
  4. Papua Tengah: Rp4.285.848
  5. Papua Barat: Rp3.841.000
  6. Papua Barat Daya: Rp3.766.000
  7. Maluku Utara: Rp3.552.840
  8. Maluku: Rp3.334.490
Cara Cek Penerima KIP Kuliah Buat Sobat Medcom yang ingin mengecek status pendaftaran sebagai penerima KIP Kuliah, berikut langkah-langkahnya:
  1. Buka laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/penerima
  2. Masukkan NIK pada kolom pencarian yang tersedia
  3. Klik tombol Cari
  4. Sistem akan menampilkan informasi status penerimaan berdasarkan NIK yang dimasukkan.

Itulah ulasan mengenai aturan baru KIP Kuliah 2026 yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat ya!

Baca Juga :

Batas Gaji Orang Tua untuk Syarat KIP Kuliah 2026, Ini Kriteria Lengkapnya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lampion Diganti, Klenteng Xian Ma Sambut Imlek Tahun Kuda Api
• 1 menit lalucelebesmedia.id
thumb
Atlet Paralimpik Turun Lintasan di Solo, Gaungkan Semangat Lari Inklusif
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
PN Serang gelar sidang praperadilan kasus pembunuhan anak politisi
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Bad Bunny, Lady Gaga dan Ricky Martin Warnai Pesta Latin di Halftime Super Bowl
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Israel Ultimatum AS: Jika Kalian Tak Serang Iran, Kami Sendiri yang Akan Serang!
• 13 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.