Polisi menangkap oknum pegawai kecamatan yang menganiaya empat petugas SPBU di Desa Parangbatu, Kecamatan Perengan, Kabupaten Tuban, Jatim. Terduga pelaku berinisial J (53 tahun), warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengatakan terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dugaan penganiayaan oleh oknum ASN di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban," ujar Siswanto kepada wartawan, Selasa (10/2).
Usai diamankan, J langsung dibawa ke Mapolres Tuban dan dilakukan penahanan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan," ucapnya.
Atas perbuatannya, J akan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (7/2). Kasus ini bermula saat J datang ke SPBU dengan mobil hitam untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Ia diduga tak sabar mengantre kemudian menyerang empat petugas SPBU satu per satu, yakni VPF (23 tahun) warga Kecamatan Soko, AN (32 tahun) warga Kecamatan Bangilan, PS (48 tahun) warga Kecamatan Parengan, dan RW (48 tahun) warga Kecamatan Parengan.




