JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terkait dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka berinisial TA dan ARL.
BACA JUGA:Ini Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Jika Belum Dilunasi?
BACA JUGA:PANAS Iwa K versus Tessa Mariska, Siapa Ayah Kandung Ressa Anak Denada Masih Misteri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan merupakan bagian dari update perkembangan penanganan perkara PT DSI hingga Selasa, 10 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan penyaluran pendanaan PT DSI kepada masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting yang terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
"Pada Senin, 9 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yakni TA, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY, eks Direktur PT DSI dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, ARL, Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI," katanya kepada awak media, Selasa 10 Februari 2026.
BACA JUGA:Teror Terhadap Guru di Yahukimo Adalah Bentuk Serangan Psikis!
BACA JUGA:Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 16-17 dan 25–27 Maret 2026
Namun, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik, yakni TA dan ARL.
"Sementara tersangka MY tidak hadir dengan alasan sakit," ujarnya.
Tersangka TA tiba di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.55 WIB dan mulai diperiksa pukul 12.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 85 pertanyaan kepada TA.
Sedangkan tersangka ARL tiba pukul 10.30 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 14.00 WIB.
"Penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada ARL terkait peran dan keterlibatannya dalam perkara tersebut," ucapnya.
Usai pemeriksaan, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
- 1
- 2
- »





