Ibu Korban Pencabulan di Bekasi Keluhkan Lambannya Penanganan Kasus Anaknya

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com - N (32), ibu dari anak perempuan berinisial O (5), korban dugaan pencabulan di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, mengeluhkan lambannya penanganan perkara yang menimpa anaknya.

Ia menyebut keterlambatan proses hukum tersebut sempat memicu emosi suaminya hingga berujung pada dugaan pemukulan terhadap terduga pelaku berinisial S (44) pada September 2025.

“Saya laporan tanggal 9 Juli (2025). Tapi karena belum ada kepastian, di bulan September (2025) suami saya sempat memukul pelaku. Akhirnya dilaporkan balik. Saya langsung ngomong sama penyidik, ‘Pak, suami saya sudah memukul si pelaku. Ini gimana kelanjutannya? Saya bingung kasusnya mau dibawa ke mana,’” ujar N kepada Kompas.com, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Dua Penganiaya Pria di Jakbar Diperiksa Polisi

Karena tak kunjung mendapatkan penjelasan yang jelas, N mengaku bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Bekasi Kota pada November 2025 untuk mempertanyakan perkembangan perkara dugaan pencabulan tersebut.

“Di bulan November itu kami datang ke Polres untuk menanyakan kejelasan kasus. Enggak lama dari itu baru gelar perkaranya naik. Si terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata N.

Namun, menurut N, proses selanjutnya kembali mengalami penundaan. Pada 16 November 2025, pihak yang hadir ke kepolisian justru kuasa hukum tersangka yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

“Yang datang itu PH-nya tersangka. Minta dijadwalkan ulang ke tanggal 26 November (2025), alasannya tersangka sedang ada tugas di Yogyakarta. Tapi menurut saya jedanya itu lama sekali,” ujar N.

N berharap pelaku dapat diproses hukum secara maksimal. Ia mengaku merasakan tekanan sosial sejak kasus tersebut mencuat.

“Saya minta dia dihukum seberat-beratnya. Ini enggak adil buat saya. Saya dibilang ibu yang gagal. Saya akui ini kesalahan saya, tapi saya enggak mau anak saya diapakan orang. Kalau bisa saya saja yang disalahkan, asal jangan anak saya. Anak saya enggak punya salah apa-apa,” tutur N.

Sementara itu, Kasat PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana memastikan bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum.

Baca juga: Lampu Hias JPO Semanggi 3 Kali Dicuri, Pramono: Padahal Dekat Pos Polisi

“Pada 8 Januari 2026, perkara sudah masuk Tahap 2, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Saat ini tinggal menunggu proses persidangan,” ujar Rosdiana.

Menurut Rosdiana, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan waktu dan kehati-hatian karena keterbatasan saksi langsung.

“Dalam perkara persetubuhan dan pencabulan memang butuh usaha ekstra. Dari Juli ke Tahap 2 di Januari itu termasuk cepat dan tidak ada kendala,” katanya.

Rosdiana menambahkan, tersangka telah ditahan sejak 27 November 2025 setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Berkas dinyatakan P21 pada 18 Desember 2025 dan Tahap 2 pada 8 Januari 2026,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditekan untuk Mundur, PM Inggris Keir Starmer Melawan
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hadapi Angkutan Lebaran 2026, KAI Gelar KLB Lintas Selatan
• 2 jam lalukompas.com
thumb
UN Women Indonesia Perkuat Aksi Iklim Responsif Gender Berbasis Orang Muda
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mensesneg Prasetyo Umumkan Diskon Mudik Lebaran 2026
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Tiongkok Bantah Tuduhan AS Terkait Uji Coba Nuklir Rahasia
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.