KPK Ungkap Penerimaan Uang Rp 2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok Modus Baru Korupsi

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penerimaan uang hingga Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG) melalui perusahaan penukaran valuta asing menjadi modus baru tindak pidana korupsi.

"ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga :
KPK Geledah Rumah Dinas Ketua PN Depok, Duit USD 50 Ribu Disita
KPK Panggil Khofifah Jadi Saksi di Sidang Kasus Dana Hibah Jatim Lusa

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK akan mendalami modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bambang Setyawan karena diduga modus itu baru terjadi di Indonesia.

"Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana gitu kan, untuk kamuflase uang masuk? Nah seperti apa itu? Nanti kami dalami," katanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Photo :
  • Tangkapan Layar Youtube KPK

Ketika ditanya valuta asing atau mata uang asing dari negara mana saja yang telah diterima Bambang Setyawan, dia mengatakan hal tersebut masih didalami oleh KPK.

"Ini masih didalami ya," ujarnya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Selain itu, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. (Ant)

Baca Juga :
Perilaku Negara Menyuap Negara di Kasus Hakim PN Depok, Begini Respons KPK
KPK Ungkap Nasib Eks Menhub Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA Kemenhub
KPK Bilang Kenaikan Gaji Hakim Tak Jadi Jaminan Tidak Korupsi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Macron Desak Eropa Menjadi Kekuatan Global Baru
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Ratusan Sopir Angkot di Bekasi Mogok dan Gelar Aksi, Protes Trans Beken
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Ingat ya, Hotel Sultan Masih Bisa Beroperasi, Bukan Ditutup
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Tanpa Skill Baru, Anak Muda Bisa Tersisih dari Pasar Kerja
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Tinjau Rusun UNSRI, AHY Pastikan Kesiapan Fasilitas Infrastruktur Penunjang Pendidikan
• 3 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.