Kasus Ijazah Jokowi Masuk MK, Roy Suryo Cs Minta Pasal Pidana Tak Jerat Urusan Publik

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan dan Tifauziah Tyassuma mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan tersebut merupakan buntut dari penelitian yang mereka lakukan terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :
Bonatua Kantongi Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Ini Kata Pengacara Roy Suryo Cs

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa (10/2/2026), Roy Suryo Cs hadir didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun. 

Dalam persidangan, Refly mengungkapkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Para pemohon dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Baca Juga :
Kasus Ijazah Jokowi, Saksi Kubu Roy Suryo Cs Bakal Beberkan Pertemuan di UGM

“Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan para pemohon dalam perkara yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Refly Harun di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Program Prioritas Prabowo Atasi Kemiskinan Secara Terintegrasi dan Komprehensif
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Shenina Cinnamon dan Angga Yunanda Umumkan Kehamilan Anak Pertama: Hadiah Terindah
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
PNS Dapat WFA Selama Libur Nasional Bulan Februari 2026, Kapan Jadwalnya?
• 7 jam lalunarasi.tv
thumb
Joan Laporta Resmi Mengundurkan Diri Demi Maju Pemilihan Presiden Barcelona
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pengakuan Ojol Korban Penganiayaan Oknum TNI di Jakbar, Laporan Polisi Diproses Lagi Usai Viral
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.