JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Mulyono memiliki jabatan di 12 perusahaan saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Diketahui, Mulyono merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) pajak di KPP Madya Banjarmasin.
"Bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10. Ada 12 perusahaan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Bongkar Korupsi Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK Telusuri Praktik Serupa
Terhadap hal itu, lanjut dia, penyidik akan melihat modus dugaan tindak pidana korupsi mengenai hal tersebut.
“Misalnya, menjadi layering (pemisahan) ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa? Itu nanti kami akan dalami ya," ujarnya dilansir dari Antara.
"Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan? Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak."
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi terkait pengurusan restitusi pajak yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap tiga orang yang akhirnya ditetapkan tersangka kasus tersebut.
Mereka antara lain Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- Kepala KPP Madya Banjarmasin
- mulyono
- korupsi
- restitusi pajak
- ott





