Kejagung Beberkan Dampak Korupsi Ekspor CPO

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung membeberkan dampak kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022–2024. Di antaranya, menyebabkan hilangnya penerimaan negara.

"Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di dalam masyarakat," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Februari 2026.

Syarief menerangkan dari sisi keuangan negara, penyimpangan ini mengakibatkan tidak terbayarnya bea keluar dan pungutan sawit (levy) dalam jumlahnya sangat signifikan. Hal itu seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.

Dampak berikutnya ialah tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO. Sebab, komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.

Baca Juga :

Kejagung Sebut Korupsi CPO Terjadi Saat Pemerintah Upayakan Stabilitas Harga Migor
Dampak lainnya ialah terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional.

Praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.

Syarief mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan tim auditor. Namun, berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Para tersangka korupsi ekspor CPO. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Dia menyebut, sebagian kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022-2024. "Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," ujar Syarief.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 tersangka baru korupsi ekspor CPO. Berikut daftar tersangka yang ditetapkan, yaitu:
  1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
  2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
  4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
  5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
  6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
  7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
  10. RBN selaku Direktur PT CKK;
  11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Skandal Ekspor CPO, Negara Rugi Rp14,3 Triliun: Kejagung Tahan 11 Tersangka
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kemenhut intensif padamkan karhutla di wilayah Riau dan Kepulauan Riau
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Pupuk Indonesia Dorong Pertanian dan Kemandirian Pangan Lewat FertInnovation Challenge 2025
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Polisi Hentikan Kasus Penculikan dan Pembunuhan Alvaro Kiano
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Pesawat Netanyahu Lintasi 3 Negara Anggota ICC, Tak Takut Ditangkap?
• 3 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.