Viral! Tegur Tetangga Main Drum, Pria di Jakarta Barat Dianiaya, Saling Lapor Polisi

genpi.co
3 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menjadi korban penganiayaan di Jakarta Barat, karena menegur tetangganya bermain drum.

Diunggah oleh akun Instagram @thepaparock, memperlihatkan korban D dianiaya terduga pelaku berinisial MPSC yang terjadi pada Sabtu (7/2).

Penganiayaan ini berawal saat korban D menegur pelaku MPSC yang bermain drum dari siang hingga malam hari.

Aksi pelaku ini dianggap mengganggu lingkungan sekitar.

Dalam unggahan tersebut, korban D dicekik, dipiting dan ditendang oleh terlapor MPSC.

Akun ini juga mengunggah bukti foto-foto akibat penganiayaan tersebut.

"Jadi si pelaku ini sudah dari tahun lalu suka main drum, bukan hanya siang, melainkan malam juga. Nah saudara saya ini awalnya sudah sampaikan keluhan lewat RT, enggak digubris sampai akhirnya saudara saya samperin langsung," tulis akun @thepaparock.

Akun tersebut juga menuliskan ​setelah si pelaku datang dengan mobilnya.

“Secara sengaja menabrak saudara saya dan suaminya sampai terjungkal,” tulis @thepaparock.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan korban juga sudah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul," kata dia, dikutip Selasa (10/2).

Budi menjelaskan korban juga telah melakukan visum terkait luka-luka yang dideritanya.

"Ini juga telah dilakukan visum et revertum di Rumah Sakit Graha Kedoya,” imbuh dia.

Terduga pelaku MPSC dilaporkan dengan Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.

Sebaliknya, MPSC yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman.

"Ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," beber Budi.

MPSC melaporkan D dengan Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.(ant)

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Istana: TNI-Polri Tulang Punggung Pengamanan Nasional saat Ramadan dan Lebaran
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Rieke Diah Temui Mensos: Bahas Satu Data Indonesia, Harap Bansos Tepat Sasaran
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Hanya Ada Tangga untuk Menyeberang di Stasiun Depok Lama, Penumpang Tak Kuat Naik-Turun
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Bek Muda Bali United, Rahmat Arjuna Minta Maaf kepada Suporter, Bertekad Bangkit Saat Jamu Persija
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Siap Kirim 8.000 Prajurit ke Gaza, MUI Ingatkan agar Hati-hati 
• 5 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.