JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Sandi Fitrian Noor menyampaikan keprihatinan serius atas kebijakan Kemensos yang melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang berdampak pada penonaktifan 11 juta peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sandi menyampaikan, pembaruan data pada prinsipnya merupakan langkah penting untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran bantuan sosial.
Namun, kata dia, pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan dampak sistemik yang justru menghilangkan hak dasar masyarakat miskin dan rentan, terutama dalam akses layanan kesehatan.
Baca juga: BPS Sebut Peserta BPJS PBI di Palembang Paling Banyak Dinonaktifkan
Sebab, data yang ada memperlihatkan bahwa sejumlah pasien gagal ginjal tidak bisa melakukan cuci darah di RS karena kepesertaannya dalam BPJS sudah dinonaktifkan.
"Pemerintah perlu lebih berhati-hati lagi agar pembaruan data DTSEN tidak merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan akses kesehatan. Pembaruan data ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan jiwa," ujar Sandi dalam siaran pers, Selasa (10/2/2026).
Sandi menjelaskan, pasien gagal ginjal kronis merupakan kelompok yang sangat bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan.
Dia menyebut, rata-rata pasien harus menjalani hemodialisis minimal sekali dalam seminggu, dengan biaya per tindakan yang dapat mencapai jutaan rupiah apabila tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketika kepesertaan PBI dinonaktifkan secara tiba-tiba, kelompok ini praktis kehilangan akses terhadap layanan medis yang bersifat vital.
Baca juga: 270.000 BPJS Kesehatan PBI di Jakarta Dinonaktifkan, Begini Cara Cek Statusnya
Lebih jauh, Sandi menilai bahwa pembaruan DTSEN seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transisi bertahap, dan perlindungan kelompok rentan.
Sandi mengingatkan bahwa kesalahan eksklusi dalam data sosial jauh lebih berbahaya dibanding kesalahan inklusi, karena dapat langsung berdampak pada kehidupan masyarakat miskin.
"Validasi dan pemutakhiran data memang perlu, tapi negara tidak boleh 'mematikan' jaminan kesehatan warga sebelum ada mekanisme pengganti yang jelas dan adil. Jangan sampai semangat efisiensi malah melahirkan ketidakadilan sosial," jelasnya.
Selanjutnya, Sandi mengusulkan agar ada moratorium sementara penonaktifan BPJS PBI khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, jantung, dan penyakit kronis lainnya, hingga proses verifikasi benar-benar tuntas.
Sandi juga menyarankan perlunya ada sinkronisasi data secara lintas kementerian dan lembaga, terutama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah, agar pembaruan DTSEN tidak menimbulkan kekosongan perlindungan.
Baca juga: BPS Mulai Ground Check 106.153 Pasien Penyakit Katastropik BPJS PBI Awal Maret 2026
Sementara itu, Sandi juga mengusulkan perlunya ada penerapan masa transisi bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, sehingga mereka tetap dapat mengakses layanan kesehatan esensial sambil menunggu klarifikasi status kepesertaan.
Sandi mengeklaim bahwa Komisi VIII DPR akan terus mengawal kebijakan ini dan mendorong pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi pembaruan DTSEN.
"Negara hadir bukan hanya melalui data, tapi juga perlu ada keberpihakan. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik (pembaruan data DTSEN), justru melukai rasa keadilan dan kemanusiaan. Akses kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dikompromikan," imbuh Sandi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




