Uang Lewat Money Changer, Suap Wakil Ketua PN Depok Jadi Modus Baru Korupsi di Indonesia

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penerimaan uang hingga Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, melalui perusahaan penukaran valuta asing merupakan modus baru tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aliran dana melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer menjadi perhatian khusus penyidik.

Advertisement

BACA JUGA: KPK: Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

"Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Karena itu, KPK akan mendalami lebih jauh dugaan modus tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan asal-usul uang.

“Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana, untuk kamuflase uang masuk? Nah seperti apa itu? Nanti kami dalami,” kata Budi.

Saat ditanya mengenai jenis valuta asing atau negara asal mata uang yang diterima Bambang Setyawan, Budi menyatakan hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Ini masih didalami ya,” ujarnya.

 

 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pria Berusia 97 Tahun Memenangkan Hak untuk Menikahi Kekasihnya Setelah Memenangkan Gugatan Terhadap Putranya
• 9 jam laluerabaru.net
thumb
Jaga Kesinambungan Layanan Publik Selama Nyepi dan Idul Fitri, Pemerintah Atur Tugas Kedinasan ASN
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Suara Surabaya Media Gelar Bootcamp “Jago Ngonten with AI” untuk Kreator Usia 25 Tahun ke Atas
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PM Jepang Takaichi Bakal Percepat Janji Kebijakan, dan Pertahankan Kabinet Lama
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
FTSE Tunda Review Indeks jadi Lampu Kuning Kredibilitas Pasar Modal RI
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.