Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penerimaan uang hingga Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, melalui perusahaan penukaran valuta asing merupakan modus baru tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aliran dana melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer menjadi perhatian khusus penyidik.
Advertisement
"Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Karena itu, KPK akan mendalami lebih jauh dugaan modus tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan asal-usul uang.
“Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana, untuk kamuflase uang masuk? Nah seperti apa itu? Nanti kami dalami,” kata Budi.
Saat ditanya mengenai jenis valuta asing atau negara asal mata uang yang diterima Bambang Setyawan, Budi menyatakan hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Ini masih didalami ya,” ujarnya.




