Bagaimana Hukum Utang yang Terlupakan? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Dalam kehidupan sehari-hari, urusan utang-piutang sering kali tidak terlepas dari lupa. 

Ada kalanya seseorang benar-benar tidak ingat pernah berutang, sementara di sisi lain, ada juga pemilik uang yang lupa bahwa dirinya pernah meminjamkan harta. 

Kondisi semacam ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama soal kewajiban membayar utang menurut syariat Islam. 

Menjawab persoalan tersebut, Ustaz Syafiq Riza Basalamah memberikan penjelasan yang tegas.

Menurut Ustaz Syafiq, apabila yang lupa adalah pihak yang berutang, sementara pemilik uang masih ingat dengan jelas, maka tanggung jawab awal ada pada pemilik uang untuk mengingatkan.

Ilustrasi Utang Luar Negeri
Sumber :
  • Antara

Hal ini penting agar haknya tidak hilang dan tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

“Kalau yang lupa Antum yang berhutang, kalau bener-bener lupa, dan yang punya uang ingat, maka yang punya uang harus mengingatkan,” kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Namun, Ustaz Syafiq menjelaskan bahwa jika pemilik uang memilih untuk tidak mengingatkan, sementara pihak yang berutang memang benar-benar lupa, maka orang yang lupa tersebut telah memohon perlindungan kepada Allah agar tidak dihukum karena kelupaannya. 

Dalam Islam, lupa termasuk perkara yang dimaafkan oleh Allah SWT.

“Tapi kalau yang punya uang tidak mengingatkan, kita sudah memohon kepada Allah, yang namanya lupa ‘Ya Allah jangan hukum kami Ya Allah’,” Kata Ustaz Syafiq.

ilustrasi uang
Sumber :
  • pexels.com/bangunstockproduction

Meski demikian, Ustaz Syafiq menekankan bahwa kewajiban membayar utang tetap berlaku jika pihak yang berutang sebenarnya masih ingat. 

Sekalipun pemilik uang justru lupa pernah meminjamkan, hal itu tidak menggugurkan tanggung jawab orang yang berutang.

“Kalau pemilik uang tidak ingat, Antum tetap harus bayar,” kata Ustaz Syafiq Riza Basalamah.

Ustaz Syafiq kemudian memberi contoh situasi yang sering terjadi di masyarakat. 

Seseorang datang kepada pemilik uang dan mengakui masih memiliki utang, namun pemilik uang mengaku lupa. 

Dalam kondisi seperti ini, tidak dibenarkan bagi orang yang berutang untuk merasa bebas dari kewajiban hanya karena pemilik uang lupa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
DPR-Pemerintah Sepakat Terima Hibah Kapal Jepang, Wamenhan: Perkuat Patroli Laut Tanpa Bebani APBN
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Bos Danantara: Pemilihan Direksi BUMN Pakai Konsultan, Gak Asal Tunjuk
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Harga Emas Dunia Naik 1,2% Jadi USD5.030/Ons
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bukan Ditutup, Mensesneg Prasetyo Hadi Ungkap Nasib Hotel Sultan Setelah Diambil PPKGBK
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Jamin Masa Depan Anak, Denada Siapkan Warisan untuk Ressa Rossano dan Aisha Aurum
• 16 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.