Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat komitmen dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi.
Menurut Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, upaya pencegahan sudah dilakukan jauh sebelum adanya operasi tangkap tangan terhadap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu.
Advertisement
"KPK juga bersinergi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan penguatan dari sisi pencegahan dan pendidikan. KPK pun telah turun langsung ke sejumlah wilayah untuk memetakan risiko korupsi di lingkungan pengadilan tinggi seperti Pengadilan Tinggi Semarang, Surabaya, Manado, hingga Yogyakarta. Kami kumpulkan rekan-rekan hakim tinggi, para ketua dan wakil ketua pengadilan, hingga panitera sekretaris," ujar Ibnu kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dalam pertemuan dengan para insan peradilan, Ibnu mendiskusikan soal potensi rawan celah tindak pidana korupsi. Dari hal itu, KPK berfokus pada Budaya "Don't Want Corruption".
"Strategi KPK dalam menangani korupsi terdiri dari tiga pilar utama: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan bertujuan untuk membangun mentalitas individu agar tidak memiliki keinginan untuk korupsi (don’t want the corruption). Sementara itu, pencegahan difokuskan pada perbaikan sistem agar tindak pidana sulit dilakukan," jelas Ibnu.
"Kalau penindakan, itu sudah terjadi. Pelanggaran tetap harus ditindak tegas. Tapi, alangkah lebih baiknya jika kita mengutamakan mendidik dan mencegah," tegas Ibnu.
Ibnu memastikan, KPK juga masuk ke akar regenerasi penegak hukum dan secara masif dengan Mahkamah Agung untuk memberikan pendidikan antikorupsi khusus bagi para calon hakim.
"Diharapkan, dengan membekali integritas sejak dini, generasi baru hakim di Indonesia memiliki imunitas yang kuat terhadap godaan suap maupun gratifikasi di masa depan. Langkah kolaboratif ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK dan Mahkamah Agung serius dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap marwah institusi peradilan di tanah air," dia menandasi.



