Rincian Diskon Tarif Transportasi Mudik Lebaran 2026, Kereta Api hingga Pesawat

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memberikan stimulus ekonomi senilai Rp 12,83 triliun untuk mendorong mobilitas dan menjaga daya beli masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026. Paket ini mencakup diskon tarif transportasi Rp 911,16 miliar serta bantuan pangan Rp 11,92 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, alokasi stimulus khusus sektor transportasi berasal dari APBN maupun non-APBN. Jenis transportasinya mulai dari kereta api hingga pesawat.

“Dalam rangka libur hari besar nasional, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi dengan total anggaran Rp 911,16 miliar dari APBN dan non-APBN,” ujar Airlangga di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Diskon Tarif Transportasi Rp 911,16 Miliar

PT Kereta Api Indonesia memberikan diskon 30 persen untuk perjalanan 14-29 Maret 2026, dengan target 1,2 juta penumpang.

PT Pelni memberikan diskon 30 persen dari tarif dasar pada 11 Maret–5 April 2026, menargetkan 445 ribu penumpang.

PT ASDP Indonesia Ferry memberikan diskon 100 persen jasa kepelabuhanan pada 12-31 Maret 2026, dengan target 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.

Pemerintah memberikan diskon tarif tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar 17-18 persen pada 14-29 Maret 2026, dengan target 3,3 juta penumpang.

Bansos dan WFA

Selain diskon transportasi, pemerintah menyiapkan stimulus dari sisi daya beli melalui bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan selama dua bulan. Program ini menyasar 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan kebutuhan anggaran Rp 11,92 triliun.

Penyaluran direncanakan mulai Ramadan (Februari), dengan dukungan lintas kementerian/lembaga untuk kelancaran logistik.

Untuk mendukung kelancaran mobilitas, pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement selama lima hari, yakni 16-17 dan 25-27 Maret 2026.

WFA dikecualikan bagi sektor tertentu seperti kesehatan, perhotelan/hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya. Pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, dan upah tetap dibayarkan sesuai ketentuan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tekankan Pentingnya Indonesia Incorporated saat Bertemu Lima Pengusaha Besar
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Pertamina Kick-Off Green Terminal Tanjung Sekong, Target Sertifikasi 2028
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kembali pimpin wushu, Airlangga fokus siapkan roadmap Olimpiade 2032
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Kejagung: Penyimpangan ekspor CPO sebabkan hilangnya penerimaan negara
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Sertijab Kepengurusan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia per 2026-2029, Dorong UMKM hingga Inklusi Keuangan
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.