jpnn.com - Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme dinilai berpotensi memperburuk situasi konflik, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta pembatasan ruang demokrasi, khususnya di Papua.
Isu tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi publik bertajuk "Konflik Papua dan Stigmatisasi Terorisme: Bahaya Rancangan Peraturan Presiden Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme" yang digelar Imparsial, Selasa (10/2/2026).
BACA JUGA: Begini Respons KASAD Jenderal Maruli soal Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme
Pembicara dalam diskusi menyoroti secara kritis rencana pemerintah untuk menerbitkan Perpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Direktur Aliansi Damai Papua Latifah Anum Siregar berpendapat perluasan peran TNI di luar fungsi utama pertahanan negara dapat dilihat secara nyata melalui keterlibatan militer dalam berbagai aspek penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Papua.
BACA JUGA: Pernyataan Istana soal Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme
Dia menyebut penambahan jumlah personel TNI yang signifikan di wilayah tersebut turut membangun narasi seolah-olah Papua merupakan daerah yang secara inheren rawan dan berbahaya, sehingga pembenaran atas kehadiran militer dalam skala besar terus diproduksi.
Situasi itu menurutnya menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keberadaan dan fungsi lembaga-lembaga sipil. "Di mana peran pemerintah sipil, kepolisian, dan institusi demokratis lainnya, jika ruang-ruang pemerintahan dan pelayanan publik semakin dikuasai oleh militer?" ujar Anum.
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Tolak Rancangan Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Terorisme
Dia menegaskan bahwa dominasi militer telah melemahkan fungsi pemerintahan sipil di Papua secara sistemik.
Anum juga mempertanyakan narasi bahwa kehadiran TNI bertujuan melindungi kedaulatan rakyat dan menjamin keamanan masyarakat. Dia menilai, banyak kampung di Papua yang sebelumnya aman, tenang, dan tentram justru berubah menjadi wilayah konflik setelah kehadiran militer yang disertai kontak senjata dan aksi kekerasan.
"Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan militer tidak serta-merta menghadirkan rasa aman bagi warga sipil," ucapnya.
Lebih jauh, dia menyebut dominasi militer juga berdampak langsung pada lumpuhnya pemerintahan sipil di Papua. Pembentukan ranperpres pelibatan TNI mengatasi terorisme menurutnya mengancama kebebasan masyarakat di papua.
Sementara itu, akademisi di STF Driyarkara Jakarta sekaligus pemerhati isu Papua, Budi Hernawan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat definisi "teror" atau "terorisme" yang baku dan disepakati secara universal di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Istilah tersebut lahir dari ranah politik global, bukan dari konsensus hukum internasional," kata Budi.
Menurut Budi, penggunaan istilah terorisme secara luas dipicu oleh peristiwa 9/11 di Amerika Serikat, yang kemudian mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, mengadopsi kosakata terorisme ke dalam kebijakan dan hukum nasional.
Budi menegaskan bahwa yang terjadi di Papua bukanlah terorisme dalam pengertian hukum yang ketat, melainkan kriminalisasi konflik politik yang disertai dengan overdosis pendekatan keamanan.
Oleh karena itu, Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme dinilai berpotensi memperparah situasi ini dengan menafikan keberhasilan Indonesia selama ini dalam menangani terorisme melalui paradigma hukum dan penegakan hukum sipil.
Dia mengingatkan bahwa pengalaman internasional menunjukkan dampak buruk pendekatan militeristik. Di Filipina, pendekatan militer terhadap konflik internal justru memperburuk kekerasan dan mempersempit ruang sipil.
Sementara di Thailand Selatan, dominasi pendekatan keamanan melemahkan proses dialog politik. "Pola serupa kini berisiko direplikasi di Papua, di mana masyarakat sipil semakin terjepit di tengah konflik bersenjata yang berlarut-larut," tuturnya.
Budi juga menyoroti adanya perlakuan yang tidak setara dalam penanganan terorisme di Indonesia. Jika terorisme di wilayah Jawa ditangani dengan paradigma hukum, maka Papua justru dihadapi dengan pendekatan militer.
"Kondisi ini sekaligus menutup peluang penyelesaian konflik bersenjata di Papua melalui koridor hukum dan politik, serta menyangkal status konflik bersenjata non-internasional yang semestinya diakui," ujarnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



