jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja pada periode libur Lebaran 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci, skema WFA berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.
BACA JUGA: Begini Kebijakan Pembelajaran di Sekolah Selama Ramadan
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga dikutip Rabu (11/2).
Airlangga menyebut kebijakan WFA ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Jadwal Libur Sekolah Saat Ramadan & Idulfitri 2026
Dia pun menggarisbawahi, kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan para pegawai, lantaran adaanya kebijakan WFA ini.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Di samping itu, Yassierli juga meminta pemberi kerja untuk membayarkan upah bagi pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja, atau sesuai dengan upah yang disepakati.
Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pun diminta untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif.
Yassierli juga merinci sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFA, di antaranya kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.
Yassierli meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan WFA agar target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat tercapai dengan tetap menjaga produktivitas kerja.
“Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Yassierli.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




