Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus korupsi ekspor palm oil mill (POME) pada 2022.

Sebelas tersangka itu merupakan pejabat Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, hingga pihak swasta.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, bahwa para tersangka diduga telah melakukan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO).

CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

Kegiatan para tersangka ini bertujuan untuk mengindari wajib biaya ekspor yang tinggi.

"Mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pungutannya jauh lebih rendah," kata Syarif saat jumpa pers, Selasa (10/2/2026) malam. 

Sementara itu, berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai Rp 14 triliun rupiah. Jumlah ini belum termasuk kerugian perekonomian negara.

"Itu baru kerugian keuangan negara, dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung," jelasnya.

Adapun para tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di masing-masing Rutan Salemba Kejagung dan Rutan Salemba Kejari Jaksel.

Berikut nama-nama tersangka dalam kasus ini:

1. Tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

2. Tersangka FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) / (2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT).

3. Tersangka MZ selaku ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

4. Tersangka ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.

5. Tersangka ERW selaku Direktur PT BMM.

6. Tersangka FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

7. Tersangka RND selaku Direktur PT PAJ.

8. Tersangka TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. Tersangka VNR selaku Direktur PT SIP.

10. Tersangka RBN selaku Direktur PT CKK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soroti Target Pendapatan Daerah, Tito Libatkan Polri Awasi APBD
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Ramadan, Ini Jadwal Kegiatan Tradisi Gebyuran Bustaman 2026 di Semarang
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Kisah Emosional tentang Kehilangan di Film Rumah Tanpa Cahaya
• 15 jam lalumedcom.id
thumb
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Ketertiban Digital, Napas Demokrasi
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.