Grid.ID– Ketegangan menyelimuti perselisihan hukum antara Dokter Richard Lee dengan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira. Hari ini, Rabu (11/2/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Konsultan hukum Doktif, Razman Nasution, menyatakan keyakinannya bahwa kali ini Richard Lee tidak akan bisa meloloskan diri dari status tersangka. Razman menilai bukti-bukti yang dikantongi penyidik Polda Metro Jaya dalam laporan dr. Samira jauh lebih solid dibandingkan kasus-kasus Richard Lee sebelumnya.
Perbedaan dengan Kasus Kartika Putri
Razman mengakui bahwa di masa lalu, Richard Lee pernah memenangkan praperadilan dalam kasus melawan Kartika Putri karena penetapannya saat itu dinilai lemah. Namun, untuk kasus kali ini, Razman melihat situasi yang berbeda total.
"Saya sudah mengikuti perkembangan di persidangan praperadilan. Kasus Richard Lee versus Kartika Putri dulu berbeda jauh dengan laporan yang diajukan Dokter Detektif sekarang," ujar Razman Nasution dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Keyakinan saya, kalau hakim jujur dan konsisten menggunakan hati nurani, permohonan praperadilan Richard Lee akan ditolak," tegasnya.
Menurut Razman, sinergi antara pelapor (Doktif), dirinya sebagai konsultan, dan tim penyidik telah menghasilkan kelengkapan bukti yang sangat kuat secara administratif. Ia mengklaim tidak ada celah bagi Richard Lee untuk membatalkan status tersangkanya lewat jalur praperadilan.
"Dari koordinasi yang terbangun, tidak ada celah secara administratif bahwa penetapan tersangka Richard Lee dinyatakan batal demi hukum. Semuanya sudah dilengkapi oleh penyidik," tambahnya.
Desakan Penahanan dan Jemput Paksa
Selain mengomentari soal putusan besok, Razman juga menyoroti keberadaan Richard Lee yang dikabarkan tengah berada di luar negeri. Ia mendesak kepolisian untuk segera bertindak tegas jika praperadilan ditolak.
"Jika besok ditolak, kami mendesak agar dilakukan penahanan. Saya dapat informasi yang bersangkutan sekarang di luar negeri. Kalau dipanggil tidak datang, saya minta Polri bersikap tegas untuk memanggil paksa," tutur Razman.
Razman bahkan meminta agar polisi melakukan second opinion di RS Polri Kramat Jati jika Richard Lee kembali beralasan sakit saat pemeriksaan nanti. Hal ini berkaca pada kejadian sebelumnya di mana Richard Lee sempat pulang dengan alasan kesehatan saat akan diperiksa.
Putusan praperadilan hari ini akan menjadi penentu apakah penyidikan kasus ini akan terus berlanjut ke meja hijau atau Richard Lee kembali berhasil mematahkan status tersangkanya di tengah jalan.
Sebagai informasi, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di PN Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026. Laporan ini diajukan lantaran Richard Lee keberatan terhadap penetapan status tersangka di Polda Metro Jaya.
Richard Lee sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kesehatan atas laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal Doktif. Status tersangka tersebut membuat Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.
Richard Lee disangkakan atas pasal berlapis. Dua pasal tersebut terkait Undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. (*)
Artikel Asli




