Pantau - Kementerian Haji dan Umrah menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, khususnya soal ketentuan umrah mandiri.
AMPHURI Ajukan Uji Materiil UU Haji dan UmrahAMPHURI mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Permohonan itu diajukan terhadap sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal-pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 29 ayat (2).
Salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah ketentuan terkait umrah mandiri yang dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
AMPHURI menilai regulasi baru ini perlu dikaji ulang demi memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan perlindungan terhadap jamaah.
Pemerintah Tegaskan Umrah Mandiri Perlu Payung HukumWakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa gugatan tersebut adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.
“Itu hak warga negara, silakan,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan bahwa umrah mandiri merupakan sebuah keniscayaan karena Arab Saudi sendiri telah membuka peluang luas untuk pelaksanaan umrah secara mandiri.
“Umrah mandiri dalam UU No 14 Tahun 2025 justru melindungi hak jamaah agar mereka terlindungi haknya,” ungkapnya.
Dahnil menjelaskan bahwa praktik umrah mandiri sejatinya sudah terjadi di lapangan sebelum undang-undang tersebut disahkan.
Karena itu, pemerintah merasa perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaan umrah mandiri tetap terlindungi dari sisi keamanan, perlindungan jamaah, dan ketertiban administrasi.




