Sulawesi, VIVA – Kasus candaan yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono akhirnya menemui titik terang melalui jalur adat. Komika sekaligus pegiat kebudayaan itu menjalani sidang adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi lawakannya yang dinilai menyinggung nilai dan kehormatan masyarakat Toraja.
Sidang adat tersebut berlangsung pada Selasa 10 Februari 2026 di Tongkonan Layuk Kaero, rumah adat yang memiliki makna penting dalam struktur sosial Toraja. Pandji hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, dan mengikuti seluruh rangkaian prosesi yang telah ditetapkan oleh pemangku adat setempat. Scroll untuk tahu kelanjutannya, yuk!
Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, membenarkan bahwa sidang adat tersebut telah digelar dan berjalan sesuai ketentuan adat.
"Iya benar, tadi sidang adatnya," kata Amson.
Dalam forum tersebut, Pandji berhadapan dengan 32 perwakilan adat Toraja. Ia menjalani mekanisme hukum adat yang dikenal sebagai Ma'Buak Burun Mangkaloi Oto', sebuah proses tanya jawab menyeluruh yang bertujuan menggali sikap, niat, dan tanggung jawab seseorang atas perbuatannya.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Rukka Sambolinggi, menjelaskan makna dari proses adat yang dijalani Pandji.
"Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma'Buak Burun Mangkaloi Oto' yang artinya menjawab seluruh pertanyaan dari perwakilan adat," kata Rukka.
Hasil sidang adat memutuskan Pandji dikenai sanksi berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam. Sanksi tersebut bukan dimaknai sebagai hukuman semata, melainkan simbol pemulihan relasi sosial dan kehormatan adat yang sempat terusik.
"Ini adalah mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial yang sempat terganggu," jelas Amson.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat adat Toraja akan menggelar ritual permohonan maaf kepada leluhur pada Rabu 11 Februari 2026. Hewan-hewan yang menjadi denda akan disembelih sebagai bagian dari prosesi sakral tersebut.
Pandji Pragiwaksono menyatakan menerima seluruh keputusan adat dengan lapang dada. Ia mengaku menjadikan pengalaman ini sebagai pengingat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi, terutama yang berkaitan dengan adat dan budaya.





