Modus Penyimpangan Ekspor CPO, Ternyata Ada Rekayasa Begini

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan modus penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022–2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tahun 2020–2024, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO.

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 11 Orang Ini Tersangka Penyimpangan Ekspor CPO

"Itu sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat," ucap di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), yakni para produsen yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya untuk dijual di dalam negeri.

BACA JUGA: Fiks! Jenderal Sigit Tak Perlu Jadi Petani, Ini Kata Istana soal Polri di Bawah Kementerian

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, CPO pun ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System (HS) Code tertentu, yaitu HS Code 1511.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO.

BACA JUGA: Kasat Reskrim Polresta Manado Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kejadiannya

"Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi (high acid CPO), secara sadar dan sengaja diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) atau PAO (palm acid oil) dengan menggunakan HS Code yang berbeda," tuturnya.

Dalam hal ini, CPO diekspor menggunakan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan residu atau limbah padat dari CPO.

Dia mengungkapkan bahwa rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor, seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

Hal itu terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat.

Modus berikutnya adalah meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.

Tidak hanya itu, ada pula kick back atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu;

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

5. ERW selaku Direktur PT BMM.

6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.???????

7. RND selaku Direktur PT TAJ.

8. TNY selaku Direktur PT TEO.

9. VNR selaku Direktur PT SIP.???????

10. RBN selaku Direktur PT CKK.???????

11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resepsi Ulang Tahun Kaisar Jepang jadi Momen Pererat Kerja Sama Berbagai Sektor dengan Jatim
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
IIMS 2026: Pameran Otomotif dan Edutainment untuk Generasi Muda
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Jaksa Agung Copot Kajari Sampang-Magetan-Padang Lawas yang Sempat Diperiksa
• 2 jam laludetik.com
thumb
[FULL] Kubu Roy Suryo Cs Usai Jalani Sidang Uji Materi Gugatan Kasus Ijazah Jokowi di MK
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Alasan PSSI Tolak Banding PSS Sleman di Putaran 3 Championship 2025/2026
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.