KOMPAS.TV - Juru bicara Mahkamah Agung mengeluarkan respon terkait operasi tangkap tangan pimpinan dan pegawai Pengadilan Negeri Depok. Penangkapan tersebut dinilai telah mencederai kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Mahkamah Agung menyatakan kekecewaan mendalam atas operasi tangkap tangan KPK yang menjerat hakim Pengadilan Negeri Depok.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menegaskan lembaganya tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan, bahkan MA siap mengeluarkan izin penangkapan dan penahanan terhadap hakim yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataannya, Mahkamah Agung menyampaikan sebelas poin sikap resmi, mulai dari penyesalan pimpinan Mahkamah Agung, dukungan penuh terhadap langkah KPK, hingga komitmen tanpa kompromi terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Mahkamah Agung juga menegaskan kesejahteraan hakim telah menjadi perhatian negara, sehingga tidak ada pembenaran atas praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Lembaga peradilan tertinggi ini menekankan setiap hakim dan aparatur peradilan yang terbukti melakukan korupsi akan dihadapkan pada dua pilihan tegas, yakni berhenti dari jabatan atau menjalani proses pidana.
#OTT #KPK #MANEWS
Baca Juga: Mahkamah Agung Gelar Perayaan Natal KRISMA 2026, Perkuat Iman Aparatur Peradilan | MA NEWS
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- OTT
- KPK
- MA NEWS
- noads





