KOMPPAK Luteng Surati Presiden, Soroti Kelalaian Pemerintah Terbitkan PP Penataan Daerah

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten (KOMPPAK) Luwu Tengah (Luteng) resmi melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya, menggugat kelalaian menahun pemerintah pusat dalam menerbitkan regulasi turunan UU Pemerintahan Daerah.

Langkah hukum ini diambil, karena belum terbitnya PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah. Hal ini telah memicu kebuntuan prosedural yang menghambat lahirnya Kabupaten Luwu Tengah sebagai Daerah Otonom Baru (DOB).

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 033/AH/KOMPPAK–LUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Dokumen ini ditandatangani oleh Ketua KOMPPAK Luteng, Kolonel (Purn) Ir. Amsal Sampetondok, M.Si, bersama Sekretaris Syahruddin Hamun sebagai bentuk desakan nyata atas mandeknya pemekaran wilayah.

Dalam poin keberatannya, KOMPPAK Luteng menyoroti Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan mandat tegas: seluruh aturan pelaksana harus rampung paling lambat dua tahun sejak UU disahkan, yakni pada 30 September 2016.

Namun, hingga memasuki tahun 2026, janji regulasi tersebut tak kunjung terealisasi.

“Ketiadaan dua PP tersebut telah berlangsung lebih dari 11 tahun dan menimbulkan kekosongan hukum serius dalam proses penataan dan pemekaran daerah,” demikian ditegaskan dalam dokumen keberatan tersebut.

Dampak Nyata Kekosongan Hukum

KOMPPAK Luteng menilai pembiaran ini bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan kecermatan.

Akibat dari absennya PP Penataan Daerah (PETADA) dan PP Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA), aspirasi masyarakat di daerah pelosok terabaikan.

Selain masalah legalitas, komite juga memaparkan penderitaan masyarakat di calon wilayah DOB Luteng.
Di antaranya: jarak tempuh ke pusat pemerintahan saat ini terlalu jauh bagi warga; terjadinya ketimpangan pembangunan yang mencolok akibat luas wilayah yang tidak proporsional.

Di sisi lain ada masalah partisipasi politik. Melemahnya keterwakilan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan strategis.

Gugatan Terhadap Alasan Moratorium

Melalui bagian legal reasoning-nya, KOMPPAK Luteng secara tajam mengkritik dalih moratorium pemekaran yang sering digunakan pemerintah sebagai alasan teknis penundaan.

“Moratorium pemekaran selama ini pada hakikatnya bersumber dari kegagalan pemerintah menuntaskan regulasi turunan UU, bukan semata-mata alasan teknis,” tulis KOMPPAK Luteng.

Ultimatum untuk Presiden

KOMPPAK Luteng kini menuntut Presiden RI untuk segera menetapkan dan mengundangkan kedua PP tersebut sekaligus memberikan penjelasan transparan mengenai hambatan yang terjadi.

Pemerintah diberikan waktu 21 hari kerja untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada respons, KOMPPAK Luteng menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum lanjutan demi memperjuangkan hak administratif warga Luwu Tengah. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Ini Penentuan Nasib Richard Lee, Razman Nasution Yakin Hakim Tolak Praperadilan: Bukti Kali Ini Sangat Kuat!
• 10 jam lalugrid.id
thumb
Kementeri LH Kirim Tim Selidiki Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane Imbas Kebakaran Gedung Pestisida
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Kasus DBD di Sumbawa Melonjak Drastis
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Truk Tambang Nekat Tabrak Petugas Dishub saat Razia di Parung Panjang, Berlanjut Pengejaran
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Pemerintah Berlakukan WFA Jelang dan Usai Idul Fitri 2026
• 9 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.