Roy Suryo Dkk Gugat KUHP dan UU ITE ke MK, Apa yang Dipersoalkan?

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan menggugat sejumlah pasal di KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dengan pasal yang dikenakan kepada ketiganya yang saat ini berstatus tersangka.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Berikut rincian pasalnya:

Sidang pendahuluan gugatan nomor 50/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar dalam sidang panel yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir, pada Selasa (10/2).

Dikutip dari laman MK, dalam sidang itu, Refly Harun selaku kuasa hukum para Pemohon menyatakan seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

Di antaranya terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat.

Menurut para Pemohon, sering kali kritik atau pendapat terhadap tindakan publik, perilaku publik, dan keputusan publik dari pejabat negara yang telah purnatugas digeser menjadi domain privat dan bukan domain publik, yang kemudian dikenakan ketentuan Pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP sebagaimana telah digantikan dengan keberlakuan Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru jo. Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru.

Padahal, sambung Refly, kritik atau pendapat tersebut didasarkan pada hasil penelitian atau riset untuk kepentingan publik dan tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik semata.

Dalam kasus yang terjadi, para Pemohon menyebutkan dalam sebuah opininya terkait keaslian dokumen ijazah pejabat negara yang dinilai menjadi wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam memastikan integritas dan kelayakan pemimpin negara tanpa terhalang dalih privasi.

Menurut mereka, hal demikian tidak dibungkam melalui instrumen pidana menggunakan dengan pasal-pasal tersebut.

Status Tersangka

Berikutnya, para Pemohon juga mendalilkan konstitusionalitas Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 35 UU ITE. Sebab keberlakuan norma tersebut dinilai telah melanggar hak konstitusional para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan pasal tersebut.

Pengenaan dalil norma tersebut dinilai membungkam para Pemohon dalam menyuarakan kepentingan publik atas keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dengan demikian, eksistensi pasal itu dipandang berpotensi menghambat kebebasan menyatakan pendapat dan membungkam suara rakyat yang mengkritisi tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara dari pejabat negara atau pejabat negara yang telah purnatugas.

Dalam pandangan para Pemohon, sebagai negara hukum yang memberikan jaminan terhadap kebebasan menyatakan pendapat, seharusnya pasal tersebut tidak diberlakukan terhadap pendapat yang didasarkan pada hasil penelaahan data dan tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik semata.

Sehingga para pegiat demokrasi yang telah menyatakan gagasan/pendapat dengan didasarkan pada hasil penelaahan data dan fakta atau penelitian dengan mengedepankan kepentingan publik serta didasarkan pada niat baik tidak dengan mudahnya ditersangkakan menggunakan ketentuan tersebut.

Pengecualian ini dinilai diperlukan sebagai wujud nyata perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

“Menyatakan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, 'Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik,” ucap Ramdansyah selaku kuasa hukum lainnya saat membacakan salah satu petitum.

Berikut petitum lengkap yang diajukan Roy Suryo dkk:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.

3. Menyatakan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.

4. Menyatakan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan, “Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II” bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.

5. Menyatakan Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan “Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.

6. Menyatakan Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) yang menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, kecuali pendapat atau kritik yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas dikecualikan dalam delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik asal disampaikan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik, dengan cara menuduhkan dilakukannya suatu perbuatan, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”

7. Menyatakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) yang menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik." bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila digunakan dalam rezim tindak pidana pencemaran nama baik dan tindak pidana fitnah, karena subtansinya mengatur tentang permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

8. Menyatakan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) yang menyatakan, “(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3). Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

9. Menyatakan Pasal 35 Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) yang menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik, melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Masukan Hakim Saldi Isra

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta agar para Pemohon menjelaskan anggapan kerugian konstitusional yang dialami.

"Mengapa masih menggunakan KUHP Lama dan bukan KUHP Baru atau Nasional, jelaskan. Pasal 310 (KUHP) ini pernah juga diberikan konstitusionalitasnya oleh MK. Selanjutnya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI, tetapi belum ada uraiannya, jadi argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai mengapa bertentangannya,” jelas Saldi.

"Yang belum ditemukan secara clear, uraian yang lebih jelas mengapa norma yang diuji konstitusionalitasnya ini bertentangan dengan pasal 28 d ayat 1 pasal 28 e ayat 3 dan pasal 28 f. Dalam permohonan ini harus kami akui tiga pasal konstitusi itu disebutkan, tapi belum ada uraian mengapa dia bertentangan dalam pasal konstitusi itu," sambung Saldi.

Atas dasar tersebut, kata Saldi, pemohon harus bisa menjelaskan dengan jelas. Sehingga nantinya mahkamah bisa menilai argumentasi pemohon.

"Argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai, jadi kalau argumentasi tidak kuat ya nanti tidak beralasan menurut hukum. Jangan dikira tidak ada problem misalnya, tapi memang argumentasinya itu yang tidak kuat, karena jangan memaksa mahkamah untuk mencarikan argumentasi, enggak. Pekerjaan kami adalah menilai argumentasi yang diajukan oleh pemohon mengapa ini bertentangan dengan UUD 1945. Dan dari norma-norma itu sebetulnya hanya baru menempelkan pasal konstitusi belum menguraikan pertentangan itu," ucapnya.

"Yang saya hadapi ini doktor konstitusi, jadi saya challange juga ini kuasa hukumnya, untuk menjelaskan ini kenapa dia dikatakan bertentangan. Pak Refly. Nah itu tolong nanti dijelaskan," sambungnya.

Atas masukan itu, Refly menegaskan akan memperbaiki permohonannya berdasarkan arahan dari majelis hakim konstitusi.

Pada akhir persidangan, Saldi menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Asosiasi DPLK Beberkan Faktor Pendorong Aset Dana Pensiun Tumbuh hingga 12%
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Bonnie Triyana Soroti Gaji Dosen Rendah, 43 Persen di Bawah Rp3 Juta
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
[FULL] Gubernur Jawa Tengah Soal Nasib Pengungsi Tanah Bergerak di Tegal | KOMPAS MALAM
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal BRI Super League Pekan ke-21: Duel Sengit Bali United Vs Persija, Borneo FC vs Persib Ditunda
• 6 jam lalubola.com
thumb
Menperin Copot Jabatan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME 
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.