JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menceritakan munculnya usulan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang pertama kali muncul pada 2019.
Pada 2019, Mahfud menceritakan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengundang dirinya yang saat itu adalah Menkopolhukam, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Merosot: Reformasi Jalan di Tempat?
Undangan Jokowi itu didasarkan kepada hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia oleh Transparency International Indonesia (TII) yang berada di angka 40.
"CPI-nya (corruption perceptions index) 40, tertinggi sepanjang reformasi, tapi tahun 2020 itu anjlok menjadi 34. Presiden Jokowi kaget (melihat IPK pada 2019)," ungkap Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (11/2/2026).
Saat mengundang Mahfud, Firli, Burhanuddin, dan Sigit, Jokowi pun memutuskan untuk mengumumkan IPK Indonesia pada 2019.
Momen tersebutlah yang menjadi cikal bakal Jokowi mengusulkan RUU Perampasan Aset kepada DPR.
"Presiden mengumumkan kekagetan itu malah Presiden pada waktu itu langsung meminta kepada DPR agar segera menyelesaikan rancangan undang-undang Perampasan Aset," ungkap Mahfud.
Baca juga: Benang Kusut Korupsi Peradilan: Antara Kewenangan Besar Hakim dan Minimnya Pengawasan
Diketahui, Jokowi sebagai Presiden ke-7 RI telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada Jumat (5/5/2023).
Selain surpres, Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Saat itu, terdapat empat pejabat yang ditugasi, antara lain Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Skor Korupsi Indonesia Melorot Usai Sempat Naik, Lebih Buruk dari Timor Leste
Indeks Persepsi Korupsi 2025Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia berada di angka 34 pada tahun 2025. Angka ini turun 3 poin dari tahun lalu yaitu di angka 37.
“Skor Indonesia di tahun ini ada di angka 34, kemudian peringkatnya 180 negara lainnya, peringkat Indonesia ada di peringkat 109,” kata Manajer Program Transparency International Indonesia (TII) Ferdian Yazid dalam peluncuran Corruption Perception Index 2025 secara virtual, Selasa (10/2/2026).
Ferdian mengatakan, tidak hanya skor CPI, peringkat Indonesia juga turun 10 tingkat menjadi peringkat 109.
Dalam kawasan negara Asia Tenggara atau ASEAN, Indonesia menempati posisi kelima dengan skor 34 tersebut.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun di Angka 34, Peringkat 109
Sementara itu, Singapura masih unggul di peringkat pertama dengan skor CPI di angka 84, disusul Malaysia (52), Timor Leste (44), dan Vietnam (41).
“Kemudian di bawah Indonesia ada Laos (34), Thailand (33), Filipina (32), Kamboja (20), dan Myanmar (16),” ujar Ferdian.
Ferdian mengatakan, terdapat beberapa negara yang memiliki skor yang sama dengan Indonesia yaitu Aljazair, Laos, Malawi, Nepal, Sierra Leone, dan Bosnia & Herzegovina.
Sementara itu, terdapat 10 negara dengan skor CPI 2025 tertinggi yaitu, Denmark (89), Finlandia (88), Singapura (84), Selandia Baru (81), Norwegia (81), Swedia (80), Swiss (80), Luksemburg (78), Belanda (78), dan Jerman (77).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




