Liputan6.com, Jakarta - Seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat berinisial ED, membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya. Kasus ini dibahas di meja komisi III DPR.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang marah karena anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial F.
Advertisement
Komisi III sangat berempati terhadap ED. Menurut Habiburokhman, meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, harus didalami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu.
"Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Dilansir Antara.
Wakil ketua Umum partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena "pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat".
Dia menilai, berdasarkan Pasal 54 KUHP baru maka ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup. Menurut dia, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.
Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.




