JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap, jaringan narkotika lintas negara Malaysia–Indonesia yang diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kelas IIB Dumai, Riau. Ironisnya, napi tersebut diduga memanfaatkan anak kandungnya sebagai kurir sabu.
Narapidana berinisial HW, yang tengah menjalani hukuman kasus narkotika di Lapas Kelas IIB Dumai, diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 14,7 kilogram dengan melibatkan anaknya berinisial GR sebagai penghubung di luar lapas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya sindikat narkoba asal Malaysia yang akan menyelundupkan sabu ke wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.
"Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai kemudian melakukan pemantauan,” ujar Eko, Rabu (11/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tersangka PR (30) yang kedapatan membawa satu jeriken biru. Saat digeledah, petugas menemukan 14 bungkus plastik hitam berisi sabu di dalam jeriken tersebut.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa PR merupakan residivis kasus narkotika. Ia mengaku pernah dipidana sebagai kurir sabu pada 2018 dan divonis sembilan tahun penjara di Lapas Bengkalis.




