Pansel Buka Pintu Anggota Parpol Maju DK OJK, Asal Lepas Atribut Politik

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan anggota atau kader partai politik tetap dapat mencalonkan diri dalam seleksi ADK OJK 2026. Ketentuan larangan keanggotaan partai politik berlaku pada tahap pencalonan hingga penetapan sebagai anggota Dewan Komisioner, bukan pada tahap pendaftaran awal.

“Ini mengenai parpol tadi, memang disebutkan bahwa pada saat pendaftaran. Ini kan masalahnya tahapan pendaftaran itu kan panjang. Sampai DPR pun masih pada saat pencalonan. Bukan pendaftaran, pada saat pencalonan,” ujar Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK Arief Wibisono menjawab kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan dan nepotisme di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, proses seleksi ADK OJK berlangsung sejak pendaftaran, seleksi oleh pansel, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Dalam ketentuan Undang-Undang OJK yang telah diubah melalui Undang-Undang P2SK, larangan keanggotaan partai politik berlaku sebelum calon ditetapkan sebagai ADK OJK.

Baca Juga: Seleksi Anggota DK OJK Resmi Dibuka, Batas Akhir 2 Maret 2026

“Jadi sebelum ditetapkan menjadi ADK, itu yang bersangkutan wajib tidak menjadi anggota parpol. Kita ingin menjaga ini conflict of interest,” tegasnya.

Arief menambahkan, ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara dalam berserikat dan berkumpul, melainkan untuk menjaga independensi lembaga pengawas sektor jasa keuangan.

“Kalau ada anggota kader parpol mana, silakan daftar, tapi bikin pernyataan. Kami akan mundur. Itu kan hak warga negara,” ujarnya.

Baca Juga: Pansel Umumkan Syarat Lengkap Calon Ketua dan Dewan Komisioner OJK

Pansel juga menegaskan komitmen menjaga integritas proses seleksi dan menutup ruang nepotisme. Arief meminta masyarakat dan media ikut mengawal proses seleksi agar berjalan transparan.

“Saya termasuk orang yang anti nepotisme. Jadi akan kita kawal bersama-sama. Tidak akan ada nepotisme,” kata Arief.

Menurutnya, pansel akan memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban calon menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik sebelum penetapan sebagai ADK OJK.

Seleksi ADK OJK 2026 dibuka untuk mengisi jabatan Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Seluruh proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan secara daring.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Polisi Ingatkan Bahaya Pencurian Kabel Grounding SPBU Usai Bongkar Sindikat
• 19 jam laludetik.com
thumb
Kisah Slamet, Muslim yang 30 Tahun Jaga Kelenteng di Tengah Laut Kalbar
• 4 jam laludetik.com
thumb
Pramono Didorong Perkuat Komitmen Strategi Pengendalian Polusi Udara lewat Pergub
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Kisruh BPJS Kesehatan PBI Warga Dinonaktifkan, Kemensos Lakukan Perombakan? | KOMPAS SIANG
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.