Grid.ID - Gugatan praperadilan yang berkaitan dengan upayanya menggugat status tersangkayang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Putusan ini dibacakan di PN Jakarta Selatan oleh Majelis Hakim, Esthar Oktavi.
Dalam sidang putusan ini, dokter Richard Lee kembali absen. Sedangkan, dokter Samira alias Doktif hadir di PN Jaksel ditemani oleh Razman Arif Nasution.
Gugatan praperadilan ditolak, pihak Richard Lee pun akui sedikit kecewa dengan hasilnya. Namun, pihaknya pun tetap menghargai keputusan dari pengadilan.
"Keputusan pengadilan kita sudah menghargailah menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan ya kita hargailah putusan pengadilan," ujar Agustinus Ciputra, salah satu tim kuasa hukum Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).
Tak ingin banyak berkomentar, pihak Richard Lee pun memilih untuk tidak banyak berbicara lebih lanjut dengan hasil putusan hari ini.
"Nanti kita kasih statement-lah ya lebih lengkapnya kita kasih statement nanti ya," katanya.
Pihak Richard Lee pun mengaku akan segera memberikan statement lebih lanjut.
"Kita nanti kasih statement-lah ya saya nggak mau kasih statement terlalu panjang ya," ujarnya.
Meskipun ditolak, kubu Richard Lee pun menghargai hasil putusan hari ini.
"Ya kami menghargai setiap putusan dari majelis hakim yang pada intinya meskipun permohonan kami ditolak ya kami tetap menghargai ya putusan itu," katanya.
Gugatan ditolak, pihak Richard Lee mengaku kecewa dengan hasilnya.
"Ya itu kalau kecewa pasti ada lah. Nanti kita kasih statement lebih lengkap lah ya nanti kita kabarin," ungkapnya.
Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan layanan kecantikan ini akan memasuki babak baru. Pihak Richard Lee pun belum mengetahui jadwal pasti terkait pemeriksaan lanjutan.
"Silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya kalau masalah itu karena kami masih belum ada kabar lagi ya," kata Agustinus. (*)
Artikel Asli




