JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan Kementerian ESDM telah membekukan sementara izin pertambangan PT SCC di lahan milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Izin tambang dibekukan hingga mediasi antara pihak perusahaan dengan warga selesai.
Sebelumnya, PT SSC dilaporkan mengantongi izin pertambangan di lahan seluas 485 hektare milik warga transmigran.
Akibat terbitnya izin usaha pertambangan (IUP) tersebut, pemerintah dilaporkan mencabut 717 sertifikat hak milik (SHM) milik warga.
"Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba, atas perintah Pak Menteri ESDM Pak Bahlil akan membekukan sementara, memblokir izin-izin dan operasional daripada IUP perusahaam tambang tersebut sampai urusan ini selesai," kata Nusron Wahid dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Rabu (11/2).
Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2026 Cair? Ini Jadwal untuk Karyawan Swasta dan ASN
Nusron menambahkan, pihaknya akan segera memulihkan SHM milik warga transmigran yang sebelumnya dicabut.
Politikus Partai Golkar itu mengakui terdapat kekeliruan dalam penerbitan IUP yang menghilangkan SHM warga.
"Langkah pertama penyelesaiannya adalah, kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan SK pembatalan daripada SHM," kata Nusron Wahid.
Menurut Nusron, pencabutan SHM awalnya berdasarkan permohonan dalam kepala desa setempat.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- sengketa lahan transmigran
- menteri atr bpn
- shm warga transmigran dicabut
- pt ssc
- nusron wahid




