JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Kepala Perwakilan KBRI Singapura, Thomas Ardian Siregar menyatakan pengemudi yang menabrak ibu dan anak WNI di kawasan wisata Singapura pada 6 Februari 2026 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi polisi tidak menahan pengemudi tersebut. Thomas menyatakan, otoritas Singapura tidak bisa melakukan penahanan sebelum terdapat putusan pengadilan.
Insiden tabrakan ini sebelumnya menewaskan seorang ank WNI berusia 6 tahun.
Sedangkan ibunya yang turut ditabrak menjalani perawatan.
Baca Juga: Liburan Berujung Duka, Anak WNI Meninggal Usai Ditabrak Mobil di Kawasan Wisata Singapura
"Kami langsung menghubungi SPR, Singapore Police Force, dan mendapat keterangan pelaku atau pengemudi langsung ditahan saat itu juga," kata Thomas Ardian Siregar dalam program "Sapa Indonesia Pagi" KompasTV, Rabu (11/2).
"Namun, berdasarkan aturan Singapura, tidak bisa menahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan selama 2x24 jam, jadi sementara statusnya masih tersangka, tapi tidak ditahan," tuturnya.
Thomas Ardian Siregar menyebut pihaknya saat ini masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan otortias setempat.
"Tentu dia (pengemudi) akan dipanggil kembali untuk ditanyai lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, ibu dan anak tersebut ditabrak mobil yang keluar dari tempat parkir di area wisata Kuil Relik Gigi Buddha, Singapura.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kbri singapura
- anak wni ditabrak
- wni ditabrak singapura
- singapura
- penabrak wni tersangka





