JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan memastikan perubahan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan berlaku mendadak.
BPJS Kesehatan diberi waktu transisi sekitar satu bulan untuk melakukan sosialisasi sebelum Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial dijalankan penuh.
Kebijakan ini diambil agar peserta tidak kaget, sekaligus mencegah kekacauan administrasi dan gangguan layanan kesehatan.
Baca Juga: Tak Boleh Putus Layanan, Menkes Minta SK Kemensos Aktifkan Lagi Peserta PBI
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, selama ini perubahan data kerap berlaku terlalu cepat sehingga BPJS tidak punya waktu menyampaikan informasi kepada peserta.
“Kadang-kadang SK Kemensos keluarnya 25 Januari berlaku 1 Februari. BPJS enggak punya waktu untuk menjelaskan,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (10/2).
“Kalau SK-nya keluar 25 Januari, berlakunya ya 1 Maret. Jadi teman-teman BPJS punya waktu untuk sosialisasi, mengomunikasikan, dan koreksi data kalau ada yang keliru,” lanjutnya.
Baca Juga: KAI Siapkan 1,2 Juta Kursi untuk Mudik Lebaran 2026, Diskon Tiket Kereta 30 Persen
Menurut Budi, masa transisi ini penting untuk memastikan peserta yang berubah desil atau status ekonomi tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan kondisi berat.
Tanpa jeda waktu, perubahan administrasi berisiko menimbulkan persoalan klaim di fasilitas kesehatan.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- pbi jk
- pbi bpjs kesehatan
- perubahan status bpjs kesehatan
- menteri kesehatan budi gunadi
- bpjs kesehatan
- kementerian kesehatan




