JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya Richard Lee menggugurkan status tersangkanya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan.
Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan pada Rabu (11/2/2026). Hakim Ketua Esthar Oktavi menegaskan amar putusan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Mengadili menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Esthar dalam persidangan seperti mengutip Antara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penetapan Richard Lee sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersebut dinilai berdasar pada alat bukti yang cukup.
Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Rabu 11 Februari, Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangannya
"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak 3 orang dan lain-lain," ucapnya.
Majelis juga menyoroti adanya keterkaitan antara keterangan korban dan saksi lain, khususnya soal alur distribusi produk yang dipermasalahkan hingga sampai ke toko daring.
"Di dalam bukti-bukti yang saling relevan tersebut, telah terungkap adanya relevansi keterangan korban dengan keterangan saksi yang lainnya, terkait asal-usul produk, sampai dengan produk itu beralih di toko online shop," katanya.
Hakim menegaskan, unsur minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- richard lee
- praperadilan pn jaksel
- kasus perlindungan konsumen
- polda metro jaya
- dokter samira
- doktir





