PBI-JK Dinonaktifkan Pusat, Pemkot Surabaya Pastikan Layanan Kesehatan Warga Tetap Gratis

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

PEMERINTAH Kota Surabaya tetap memberikan pelayanan kesehatan secara gratis, meski warga pemilik data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh pemerintah. 

"Yang pasti kami pemerintah kota berharap kepada masyarakat agar tidak panik dan pelayanan masih tetap diberikan kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Rabu (11/2). 

Pemberian pelayanan gratis tersebut dikhususkan bagi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya selama 10 tahun dengan faskes kelas 3. 

Baca juga : Mensos Aktifkan Kembali 106 Ribu Peserta BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis

“Jadi, mereka tetap mendapatkan pelayanan gratis,” katanya.

Layanan gratis itu tetap diberikan karena Surabaya memiliki program Universal Health Coverage (UHC), yang memfasilitasi kesehatan warga Surabaya sesuai kriteria dan ketentuan berlaku. Ia minta warga tidak panik soal penonaktifan 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI JK. Tujuan penonaktifan PBI JK itu, sambungnya, untuk pembaruan data Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. 

“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” katanya.

Baca juga : Pemkab Cianjur Sudah Ambil Alih Pembiayaan PBI-JK yang Dicoret Pemerintah

Pembaruan data PBI JK oleh Kemensos itu untuk memastikan kepesertaan yang memenuhi kriteria agar bantuan tepat sasaran. Data warga dinonaktifkan karena beberapa ada yang bukan kategori desil 1-5.

Diketahui, desil adalah tingkat kesejahteraan ekonomi dalam kelompok masyarakat. Semakin rendah angka, menggambarkan semakin rendah kesejahteraan ekonominya.

Sedangkan desil 1-5 terdiri dari lima kelompok kategori kesejahteraan, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, dan menengah bawah. Diketahui, penonaktifan PBI JK itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.(FL/E-4)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gugatan Praperadilan Ditolak, Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pemilu Thailand 2026: Kemenangan Konservatif dan Masa Depan Pita Limjaroenrat
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Belanda Tangkap 16 Orang Sebarkan Propaganda ISIS Lewat TikTok
• 20 jam laludetik.com
thumb
Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 11 Februari 2026, Buka di 5 Lokasi!
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.