KPK: Penetapan Status Tersangka Eks Menag Yaqut Sesuai Prosedur

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan status tersangka terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji sudah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo merespons soal permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait status tersangka.

Baca Juga :
KPK Tak Masalah Yaqut Ajukan Praperadilan Buntut Status Tersangka
KPK Geledah KPP Madya Banjarmasin, Dokumen Restitusi Disita

“KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” Budi kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Rabu, 11 Februari 2026.

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK dalam menetapkan tersangka selalu berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan baik pada aspek formal maupun materiel.

Selain itu, dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara juga telah mengonfirmasi 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi termasuk dalam lingkup keuangan negara.

Dengan demikian, kata dia, penyidikan kasus kuota haji tetap berprogres, dan saat ini sedang menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

“KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga :
Kemenperin Copot Pegawai Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO-POME
Eks Menag Yaqut Gugat KPK, Sidang Perdana 24 Februari
Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Desak Audit Independen Pembuangan Lumpur Lapindo ke Sungai Porong
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
Khawatir Angka Diabetes Anak Naik, BAM DPR Dorong Cukai Minuman Manis Diadakan
• 38 menit lalukumparan.com
thumb
Menkes Ungkap 1.824 Orang Kaya Masih Terima PBI BPJS: Hei Anda Mampu!
• 12 jam laludetik.com
thumb
Jaga Aktivitas Lalu Lintas dengan Ganjil Genap Jakarta Rabu 11 Februari 2026, Simak Aturannya!
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Persib Banyak Dihuni Pemain Bintang, Gelandang Ratchaburi FC: Kami Juga Punya Kualitas
• 14 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.