Kejagung Ungkap Modus Korupsi Ekspor, Komoditas CPO Ditulis POME

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Tersangka memanipulasi data dengan menulis palm oil mill effluent (POME) dalam komoditas CPO yang diekspor.

"yang diekspor itu CPO bukan POME. Jadi HS Code-nya digeser menjadi POME," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 11 Februari 2026.

Syarief mengatakan, manipulasi itu untuk menghindari aturan domestic market obligation (DMO). Pemerintah Indonesia sempat memerintahkan pengusaha untuk menyisihkan sebagian produk CPO untuk dijual di dalam negeri demi menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng.

Baca Juga :

Kejagung Ungkap Lebih 20 Perusahaan Terseret Korupsi Ekspor CPO
Syarief mengamini pengusaha tetap membayar pajak jika mengekspor POME. Tapi, barang yang dikirim adalah hasil manipulasi berkas, padahal, yang diekspor adalah CPO. Selain itu, pembayaran pajak untuk ekspor CPO seharusnya lebih tinggi.

"Jadi pajak yang diturunkan itu adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME, jauh, jauh sekali lebih tinggi. Itu kerugian keuangan negaranya," ucap Syarief.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Syarief mengatakan, ada sejumlah tersangka, dari pihak pejabat menerima uang untuk meloloskan produk yang dokumennya sudah dimanipulasi itu. Sehingga, negara merugi Rp14 triliun lebih.

"Jadi suap di situ adalah salah satu modus atau alat ya, alat untuk memuluskan peristiwa ini sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," terang Syarief.

Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. Sebelas tersangka yang ditetapkan yaitu:
  1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
  2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
  3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
  4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
  5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
  6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
  7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
  8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
  9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
  10. RBN selaku Direktur PT CKK;
  11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Tingkatan Penindakan Keras Setelah Negosiasi dengan AS, Hukuman Peraih Nobel Perdamaian Diperpanjang
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Pemerintah Tetapkan Kebijakan WFA untuk ASN & Pegawai pada Lebaran 2026
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Talenta Muda Gokart Indonesia, Morgan Tampil Mengesankan
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Pihak Warung Bakso Minta Maaf Buntut Usir Kasar Pensiunan Guru di Jakut
• 12 jam laludetik.com
thumb
DPR Minta Kasus Pencabulan Anak oleh Keluarganya Sendiri Diusut Tuntas
• 52 menit laluviva.co.id
Berhasil disimpan.