Menkum: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi!

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA– Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional.

Demikian disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Gedung Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (11/02/2026).

“KUHP dan KUHAP yang baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif,” ujar Supratman.

Baca Juga :
Menkum: Posbankum Selesaikan Sengketa Rumah Ibadah dan Konflik Waris Puluhan Tahun

Menurutnya, agenda pembangunan nasional tahun 2026 yang mengusung tema Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif membutuhkan dukungan regulasi yang efektif. Reformasi hukum, termasuk melalui pembaruan KUHP dan KUHAP, menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif.

Dia juga menyoroti masih adanya persoalan regulasi yang menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional, seperti aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi.

Karena itu, deregulasi dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.

Baca Juga :
Anggota Brimob Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Tanpa Izin Presiden, Kewarganegaraan Hilang!

Di bidang pangan, tantangan regulasi masih terlihat dari adanya tumpang tindih kewenangan pusat-daerah, disharmoni regulasi antarkementerian, rumitnya perizinan dan rantai distribusi, dan bantuan serta subsidi yang tidak tepat sasaran.

“Langkah deregulasi yang dibutuhkan dalam sektor pangan meliputi penyederhanaan rantai distribusi pangan, penyederhanaan perizinan usaha pertanian dan industri pangan, pengurangan biaya transaksi, pemajuan investasi di sektor agroindustri dan pangan, dan penguatan kepastian hukum bagi investor,” tuturnya.

Kemudian di bidang energi, lanjut Supratman, arah deregulasi nasional menyasar sektor minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan. Ia menjelaskan, di sektor minyak dan gas bumi, Indonesia mengalami tantangan menurunnya kapasitas produksi nasional sehingga ketahanan energi nasional berada pada kondisi rentan.

Baca Juga :
Silaturahmi Menkum dengan Pemred: Bahas KUHP-KUHAP hingga Bantuan Hukum

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapan Cuti Bersama Imlek 2026? Cek Tanggalnya di Sini
• 21 jam laludisway.id
thumb
Kemendag: Harga Pangan Sumatra Stabil, Tapi Daging Sapi-Cabai Naik
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Lebih Fokus ke Perawatan Jangka Panjang? Intip Yuk Treatment Kecantikan yang Jadi Favorit Ramadan Kali Ini
• 11 jam laluherstory.co.id
thumb
Total Aset Industri Asuransi Capai Rp2.953 Triliun tapi Pertumbuhan Stagnan
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Teguran untuk Ayah tak Sayang Anak
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.