Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) selesai menjalani pemeriksaan tambahan Polda Metro Jaya terkait kasus fitnah dan ujaran kebencian kasus ijazah palsu UGM di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/2) malam.
Pantauan kumparan, Jokowi keluar dari Mapolresta Surakarta pukul 18.40 WIB atau sekitar selama 2,5 jam dengan didampingi kuasa hukumnya Yakup Hasibuan.
Ditemui awak media, Jokowi mengaku ada pemeriksaan tambahan dari Polda Metro Jaya.
“Ya, ada pemeriksaan tambahan tapi untuk keterangan dan penjelasan biar penasihat hukum yang nanti menjelaskan secara rinci, ya,” ujar Jokowi singkat sambil berjalan masuk mobil meninggalkan Mapolresta Surakarta, Rabu (11/2).
Ada 10 Pertanyaan TambahanSementara itu, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menambahkan, "Pak Jokowi sebagai warga negara yang baik tentunya memenuhi panggilan dari para penyidik. Sehubungan dengan laporan polisi yang kita ajukan pada Polda Metro Jaya."
Dia menyebut ada 10 pertanyaan tambahan dengan pengembanganya. Waktu pemeriksaan selama 2,5 jam.
"Total ada sekitar 10 pertanyaan ya. Tentunya pengembangannya juga cukup lumayan. Cukup lama tadi sekitar 2,5 jam. Kalau tidak salah tadi kami masuk sekitar pukul 16.00 WIB,” kata dia.
Dalam 10 pertanyaan tersebut, kata dia, Jokowi juga menjelaskan. Dan prosesnya kebanyakan itu mengenai mengenai proses perkuliahan Pak Jokowi ketika di UGM dulu.
“Jadi sifatnya sebenarnya ini hanya pendalaman-pendalaman dari seluruh keterangan yang sudah diberikan sebelum-sebelumnya. Mungkin Contoh mengenai pada saat pembuatan skripsi dulu seperti apa?” jelasnya.
Dia menegaskan keterangan tambahan ini nanti akan digunakan oleh para penyidik untuk nanti dilimpahkan juga ke ke ke jaksa.
Sementara itu, untuk proses lanjutan kasus hukum ini penyidik akan melengkapi berkas perkara. Setelah itu akan baru disidangkan.
“Untuk prosesnya lanjutan kami juga tadi menanyakan juga kepada para penyidik. Tentunya dari mereka akan melengkapi juga semua keterangan-keterangan yang dibutuhkan dan juga alat-alat bukti lainnya sehingga nanti untuk dilimpahkan kepada kejaksaan,” paparnya.
Ia menambahkan tidak ada tambahan barang bukti baru selama pemeriksaan tambahan ini. Namun untuk barang bukti baru dari saksi baru bisa mungkin terjadi.
“Kalau dari kami tidak ada (barang bukti baru), tapi tentunya itu adalah wewenang penuh dari para penyidik untuk mengumpulkan alat-alat bukti yang dirasa perlu. Jadi nanti mungkin bisa saja ada barang-barang bukti lainnya karena minggu ini kan para penyidik masih akan berada di Surakarta dan juga di Yogyakarta,” pungkasnya.





