Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama RI periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas menghadiri panggilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan keterangan tambahan terkait proses penghitungan keuangan negara dalam perkara kuota haji tambahan 2024, Rabu (11/2/2026).
Kehadiran Yaqut disebut sebagai tindak lanjut atas surat permohonan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada BPK.
Pemeriksaan ini difokuskan pada aspek perhitungan potensi kerugian negara dalam kebijakan penambahan kuota haji tahun lalu.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyampaikan apresiasi atas pemanggilan resmi dari BPK RI. Ia menyebut langkah tersebut sebagai respons atas surat yang telah diajukan pihaknya guna memastikan proses klarifikasi berjalan secara tepat dan sesuai kewenangan.
Menurut Mellisa, dalam pemeriksaan sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pertanyaan substansial justru disampaikan oleh tim BPK, bukan oleh penyidik KPK sebagaimana tercantum dalam surat panggilan.
Karena itu, pihaknya meminta agar klarifikasi dilakukan langsung oleh BPK demi menjaga independensi dan memperjelas posisi lembaga pemeriksa, sebagaimana juga diterapkan terhadap pihak lain.
"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klasifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," ujar Mellisa.
Ia juga menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 dirumuskan dengan mempertimbangkan aspek hukum dan teknis penyelenggaraan ibadah haji. Kebijakan tersebut, lanjutnya, bertujuan menjaga keselamatan, kualitas layanan, serta kepentingan jamaah.
"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024.
Kami berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024," tandasnya.
Mellisa memastikan, kliennya akan tetap bersikap kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menegaskan komitmen untuk menghormati seluruh tahapan pemeriksaan agar berjalan profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rpi)




