jpnn.com, SEMARANG - Hari terakhir Konsolidasi Nasional atau Konsolnas 2026 menghadirkan praktik baik dari Provinsi Jawa Tengah dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Praktik ini menarik perhatian peserta karena capaian keterisian daya tampung yang nyaris 100 persen serta komitmen kuat dalam menjaga integritas pelaksanaan, tanpa celah titipan dan tanpa kompromi.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kota Bogor Evaluasi Anggaran Pendidikan 2026 dan SPMB
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Syamsudin Isnaini, menyampaikan bahwa seluruh proses SPMB di daerahnya dilaksanakan sesuai regulasi pusat, termasuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang kemudian diturunkan melalui Keputusan Gubernur serta petunjuk teknis Kepala Dinas.
“Keputusan gubernur sangat membantu percepatan di daerah. Dengan itu, pelaksanaan SPMB bisa lebih responsif dan efektif,” ujar Syamsudin dalam paparan yang disampaikan dalam Konsolnas 2026 di Depok, Jawa Barat (11/2).
BACA JUGA: Survei KIC Membuktikan SPMB Lebih Baik dari PPDB, Kemendikdasmen Percepat Sosialisasi
Di Jawa Tengah, integritas tidak sekadar menjadi jargon, tetapi dijalankan sebagai prinsip utama dalam pelaksanaan SPMB, yakni objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa tidak ada celah kompromi terhadap integritas. Tagline yang digaungkan pun sederhana dan mudah dipahami publik, yaitu “No Titip, No Jastip”, yang menegaskan tidak adanya praktik titipan maupun jasa penitipan.
Seluruh daya tampung diumumkan secara terbuka sesuai kapasitas riil. Jika satu rombongan belajar memiliki kapasitas 36 peserta didik, maka seluruh kuota tersebut dibuka ke publik tanpa ada yang dikurangi atau disimpan. Setelah sistem daring ditutup, apabila masih terdapat kursi kosong, pengisian tetap tidak dilakukan melalui jalur nonresmi.
BACA JUGA: Ombudsman Ungkap Beragam Aduan soal SPMB Jateng 2025
Hasilnya, keterisian daya tampung pada 2025 mencapai 99,12 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 98,87 persen. Dari sekitar 225 ribu kursi yang tersedia di 640 SMA/SMK Negeri, sisa kursi tercatat kurang dari 1 persen. Pengawasan dilakukan secara kolaboratif bersama Inspektorat, Ombudsman, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Komitmen integritas tersebut juga diperkuat melalui pengembangan sistem teknologi dan perluasan akses layanan.
Langkah strategis lainnya adalah pengembangan aplikasi SPMB secara mandiri. Jika sebelumnya bekerja sama dengan pihak ketiga dengan biaya besar, pada 2025 Jawa Tengah mengembangkan sistem sendiri dengan memanfaatkan SDM TIK internal serta dukungan Dinas Kominfo.
Untuk memperluas akses pendidikan, Jawa Tengah juga menggandeng 139 sekolah swasta melalui program kemitraan. Sekitar 5.000 peserta didik ditempatkan di sekolah swasta mitra dengan pembiayaan dari APBD Provinsi.
Tidak hanya dari sisi tata kelola, SPMB Jawa Tengah juga memberikan perhatian besar kepada kelompok rentan. pemerintah provinsi menetapkan minimal 32 persen kuota afirmasi untuk SMA Negeri dan minimal 15 persen untuk SMK Negeri. Sasaran afirmasi mencakup peserta didik dari keluarga kurang mampu (DTKS prioritas), penyandang disabilitas, anak panti, serta anak tidak sekolah (ATS).
Sebanyak 72.793 data calon murid terintegrasi pada jalur afirmasi, dengan 62.145 peserta didik berhasil terserap atau sekitar 85,4 persen. Proses validasi dilakukan secara ketat melalui kolaborasi lintas sektor, melibatkan Pusdatin Kemendikdasmen, Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi, Dukcapil, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama guna memastikan ketepatan sasaran dan akurasi data.
Untuk menjangkau wilayah dengan keterbatasan akses, pemerintah daerah mengembangkan kelas jauh, kelas virtual, kuota domisili khusus maksimal 12 persen bagi kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK Negeri, serta memperkuat kemitraan dengan sekolah swasta agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa beban biaya tambahan.
Untuk tahun 2026, Jawa Tengah merencanakan penguatan sejumlah langkah strategis dalam pelaksanaan SPMB, antara lain pemisahan jalur afirmasi sejak awal agar lebih tepat sasaran, kurasi yang lebih ketat pada jalur prestasi, penguatan aplikasi mandiri, serta pengawasan kolaboratif yang berkelanjutan bersama berbagai pemangku kepentingan. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad




