Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan penyelesaian polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan ditargetkan selesai dalam tempo sesingkat-singkatnya melalui koordinasi intensif.
"Khusus untuk yang di Kotabaru. Kalau saya sih kemarin mendengarkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) seharusnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya (dapat diselesaikan)," kata Mentrans di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan percepatan penyelesaian dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, mediasi lapangan, serta langkah administratif agar kepastian hukum dan hak para transmigran dapat segera dipulihkan pemerintah.
"Karena besok (Kamis 12/2 red) dan lusa (Jumat 12/2 red) tim (dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM) sudah ada di sana, seharusnya tidak menunggu waktu sampai berminggu-minggu," ujarnya.
Menurut Mentrans, keberadaan tim itu di lapangan diharapkan mampu menghasilkan kepastian dalam waktu singkat, sehingga masyarakat transmigran memperoleh kejelasan mengenai status sertifikat dan tindak lanjut penyelesaiannya.
"Jadi minggu ini saya pikir sudah ada satu kepastian. Ini kan persoalannya, setelah SHM-nya didapatkan, itulah langkah selanjutnya apa, kan begitu. Nah itu yang nanti akan terjawab pada saat mediasi," bebernya.
Ia menilai persoalan pembatalan sertifikat tersebut berkaitan dengan maladministrasi dalam penerbitan keputusan pembatalan, sehingga penyelesaian lebih menitikberatkan pada eksekusi langkah administratif sesuai kesepakatan kementerian terkait.
Baca juga: Mentrans: Revisi UU Transmigrasi atur transmigran jangka panjang
Kementerian Transmigrasi, lanjutnya, berperan mengawal proses penyelesaian agar berjalan sesuai kesepakatan bersama, sementara kewenangan teknis pencabutan maupun penetapan administrasi berada pada kementerian yang berwenang.
Ia pun menduga adanya praktik maladministrasi dalam penerbitan surat keputusan pembatalan SHM para transmigran di kawasan itu, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Kementerian ATR/BPN.
Dia menegaskan penyelesaian persoalan tersebut pada dasarnya tidak memerlukan analisis tambahan, karena langkah yang diperlukan selanjutnya adalah pelaksanaan atau eksekusi keputusan sesuai hasil kesepakatan yang telah dicapai.
Iftitah menegaskan persoalan lahan menjadi program prioritas utama Kementerian Transmigrasi dalam memperkuat keberhasilan kawasan transmigrasi, karena aspek lahan dinilai sangat menentukan keberlanjutan kehidupan para transmigran.
Selain lahan, kementerian juga menilai sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor penting dalam pembangunan kawasan transmigrasi, sehingga penguatan kapasitas masyarakat terus didorong secara berkelanjutan.
"Jadi saya pikir sebetulnya tidak perlu ada analisa lain. Jadi hanya tinggal lakukan eksekusi," tegasnya.
Selain penyelesaian kasus, Mentrans mengimbau seluruh transmigran yang memiliki sertifikat hak milik untuk melaporkan data kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional maupun dinas transmigrasi di daerah masing-masing.
Baca juga: Mentrans pastikan negara kembalikan SHM transmigran di Kalsel
Langkah pelaporan tersebut penting untuk mencegah persoalan serupa di masa mendatang, sekaligus memastikan data kepemilikan lahan tercatat jelas sehingga perlindungan hukum terhadap hak masyarakat tetap terjaga.
"Ini penting untuk disebarluaskan oleh awak media agar tidak terjadi hal-hal serupa," bebernya.
Diketahui, pemerintah sebelumnya menempatkan 438 kepala keluarga (KK) sebagai transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru melalui pola transmigrasi umum pada tahun 1986 dan 1989. Seluruh warga transmigran itu juga telah mendapatkan SHM pada tahun 1990.
Namun, pada 2019 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan telah membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri sebanyak 276 bidang.
Berikutnya pada 1 November 2019, Kanwil BPN Kalsel juga membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi sebanyak 441 bidang tanah yang belum dilepaskan kepada perusahaan swasta.
"Jadi yang bermasalah itu ada 717 hektar (lahan transmigran). Itu yang terdampak. Kemudian kalau tadi jumlah warganya itu, jumlah KK-nya 438 KK," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan mengembalikan hak masyarakat.
“Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” ungkap Menteri Nusron dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (10/2).
Diketahui kasus itu viral di berbagai media sosial usai aksi sejumlah transmigran di kawasan itu memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas lahan mereka dikembalikan.
Baca juga: Mentrans petakan potensi ekonomi daerah transmigrasi agar produktif
"Khusus untuk yang di Kotabaru. Kalau saya sih kemarin mendengarkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) seharusnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya (dapat diselesaikan)," kata Mentrans di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan percepatan penyelesaian dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, mediasi lapangan, serta langkah administratif agar kepastian hukum dan hak para transmigran dapat segera dipulihkan pemerintah.
"Karena besok (Kamis 12/2 red) dan lusa (Jumat 12/2 red) tim (dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM) sudah ada di sana, seharusnya tidak menunggu waktu sampai berminggu-minggu," ujarnya.
Menurut Mentrans, keberadaan tim itu di lapangan diharapkan mampu menghasilkan kepastian dalam waktu singkat, sehingga masyarakat transmigran memperoleh kejelasan mengenai status sertifikat dan tindak lanjut penyelesaiannya.
"Jadi minggu ini saya pikir sudah ada satu kepastian. Ini kan persoalannya, setelah SHM-nya didapatkan, itulah langkah selanjutnya apa, kan begitu. Nah itu yang nanti akan terjawab pada saat mediasi," bebernya.
Ia menilai persoalan pembatalan sertifikat tersebut berkaitan dengan maladministrasi dalam penerbitan keputusan pembatalan, sehingga penyelesaian lebih menitikberatkan pada eksekusi langkah administratif sesuai kesepakatan kementerian terkait.
Baca juga: Mentrans: Revisi UU Transmigrasi atur transmigran jangka panjang
Kementerian Transmigrasi, lanjutnya, berperan mengawal proses penyelesaian agar berjalan sesuai kesepakatan bersama, sementara kewenangan teknis pencabutan maupun penetapan administrasi berada pada kementerian yang berwenang.
Ia pun menduga adanya praktik maladministrasi dalam penerbitan surat keputusan pembatalan SHM para transmigran di kawasan itu, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak Kementerian ATR/BPN.
Dia menegaskan penyelesaian persoalan tersebut pada dasarnya tidak memerlukan analisis tambahan, karena langkah yang diperlukan selanjutnya adalah pelaksanaan atau eksekusi keputusan sesuai hasil kesepakatan yang telah dicapai.
Iftitah menegaskan persoalan lahan menjadi program prioritas utama Kementerian Transmigrasi dalam memperkuat keberhasilan kawasan transmigrasi, karena aspek lahan dinilai sangat menentukan keberlanjutan kehidupan para transmigran.
Selain lahan, kementerian juga menilai sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor penting dalam pembangunan kawasan transmigrasi, sehingga penguatan kapasitas masyarakat terus didorong secara berkelanjutan.
"Jadi saya pikir sebetulnya tidak perlu ada analisa lain. Jadi hanya tinggal lakukan eksekusi," tegasnya.
Selain penyelesaian kasus, Mentrans mengimbau seluruh transmigran yang memiliki sertifikat hak milik untuk melaporkan data kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional maupun dinas transmigrasi di daerah masing-masing.
Baca juga: Mentrans pastikan negara kembalikan SHM transmigran di Kalsel
Langkah pelaporan tersebut penting untuk mencegah persoalan serupa di masa mendatang, sekaligus memastikan data kepemilikan lahan tercatat jelas sehingga perlindungan hukum terhadap hak masyarakat tetap terjaga.
"Ini penting untuk disebarluaskan oleh awak media agar tidak terjadi hal-hal serupa," bebernya.
Diketahui, pemerintah sebelumnya menempatkan 438 kepala keluarga (KK) sebagai transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru melalui pola transmigrasi umum pada tahun 1986 dan 1989. Seluruh warga transmigran itu juga telah mendapatkan SHM pada tahun 1990.
Namun, pada 2019 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan telah membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi Desa Bekambit Asri sebanyak 276 bidang.
Berikutnya pada 1 November 2019, Kanwil BPN Kalsel juga membatalkan sertifikat hak milik lahan transmigrasi sebanyak 441 bidang tanah yang belum dilepaskan kepada perusahaan swasta.
"Jadi yang bermasalah itu ada 717 hektar (lahan transmigran). Itu yang terdampak. Kemudian kalau tadi jumlah warganya itu, jumlah KK-nya 438 KK," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan mengembalikan hak masyarakat.
“Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” ungkap Menteri Nusron dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (10/2).
Diketahui kasus itu viral di berbagai media sosial usai aksi sejumlah transmigran di kawasan itu memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas lahan mereka dikembalikan.
Baca juga: Mentrans petakan potensi ekonomi daerah transmigrasi agar produktif





